Dahlan Iskan, “Sudah Saatnya Negara Kita Menyelenggarakan Layanan Jaminan Sosial Sesuai UU BPJS”

Dahlan Iskan (kiri) beserta para peserta seminar “Harmonisasi Akademisi-Bisnis-Pemerintah dalam Mewujudkan MDGs di Sektor Kesehatan: Apoteker Praktek Profesional yang Ditunggu Negara” yang mengajukan pertanyaan di Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad Dipati Ukur, Jumat (23/11). (Foto: Dadan Triawan)

[Unpad.ac.id, 23/11/2012] Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Dahlan Iskan merespon positif Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai dibentuk dan dioperasikan pada awal tahun 2014 mendatang. Menurutnya, saat ini sudah saatnya negara kita menyelenggarakan layanan Jaminan Sosial yang dijabarkan dalam undang-undang tersebut.

Dahlan Iskan (kiri) beserta para peserta seminar “Harmonisasi Akademisi-Bisnis-Pemerintah dalam Mewujudkan MDGs di Sektor Kesehatan: Apoteker Praktek Profesional yang Ditunggu Negara” yang mengajukan pertanyaan di Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad Dipati Ukur, Jumat (23/11). (Foto: Dadan T)

“Pada dasaranya, saya ikut sepakat bahwa BPJS memang baik. Negara kita sudah waktunya memasuki layanan seperti itu,” ujar Dahlan Iskan ketika menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional & Kuliah Umum dalam menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional dengan tema “Harmonisasi Akademisi-Bisnis-Pemerintah dalam Mewujudkan MDGs di Sektor Kesehatan: Apoteker Praktek Profesional yang Ditunggu Negara”, yang diselenggarakan berkenaan dengan Dies Natalis ke 53 Fakultas Farmasi Unpad di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad Dipati Ukur, Jumat (23/11).

UU tentang BPJS ini sendiri telah menjadi polemik di masyarakat karena banyak masyarakat yang menganggap bahwa undang-undang ini telah mengkhianati Jaminan Sosial yang semestinya didapatkan secara gratis oleh mereka. UU ini memang telah mengisyaratkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali harus ikut serta mengiurkan harta yang dimilikinya demi jaminan sosial yang akan diterimanya.

Namun, bagi Dahlan pernyataannya tersebut memang cukup beralasan karena berdasarkan pengalamannya di berbagai macam pertemuan, seminar, maupun talkshow dengan masyarakat, kita seringkali mempersoalkan perbedaan negara ini dengan negara lain. Di satu sisi kita ingin seperti negara lain namun kita sendiri sangat sulit untuk mengorbankan apa yang kita miliki demi kepentingan yang sebenarnya untuk diri kita sendiri.

“Memang terjadi kesenjangan, apa yang kita inginkan berbeda dengan apa yang harus kita lakukan. Di satu pihak kita ingin bebas, tetapi kita tidak mau kebebasan kita terganggu, dan seterusnya,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof.dr Ali Ghufron Mukti Msc., Ph.D., juga menyambut baik penerapan UU BPJS ini khususnya bagi dunia kesehatan maupun bidang farmasi. Menurutnya sudah saatnya masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan atas kesehatan yang layak. Selain itu, dengan adanya jaminan ini, maka pengembangan obat-obat dan bahan baku obat baru yang selama ini telah memakan biaya sekitar 1 Milyar US Dolar tidak akan sia-sia. “60% produk ini gagal di pasaran, tapi kita dengan sistem jaminan, tidak usah khawatir karena nanti sudah jelas ada pembelinya,” tuturnya.

Diakhir, ia pun berharap mendapat masukan yang sangat berarti berkenaan dengan posisi apotek dan para apoteker dalam penerapan UU BPJS ini nanti. “Bagaimana posisi apotek kedepan ini harus dipikirkan sejak dini oleh bapak ibu sekalian. Agar saya sebagai Ketua Pokja BPJS bidang kesehatan mendapat masukan yang sangat menentukan nasib bapak ibu sekalian,” katanya.

Selain Dahlan dan Ali Ghufron, dalam seminar ini turut pula hadir beberapa pemangku kepentingan dalam bidang jaminan sosial maupun kesehatan seperti Dr. I Gede Subawa, M.Kes, AAAK., Direktur Utama PT Askes.*

Laporan oleh: Indra Nugraha/mar

Share this: