Penerapan KBK di Unpad Perlu Didukung Adanya Prosedur Mutu dan SOP yang Jelas

Direktur Cisral Unpad, Prof. Hj. Nurpilihan Bafdal, Ir., M.Sc., sedang menyampaikan materi pada Lokakarya SOP Pengelolaan KBK di Tingkat Fakultas/Program Studi, Selasa (13/11) di Hotel Grand Aquila, Bandung. (Foto: Tedi Yusup)

[Unpad.ac.id, 13/11/2012] Tahun 2013 nanti, Unpad akan menerapkan Model Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di tingkat fakultas maupun program studi. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah Prosedur Mutu dan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas. Pentingnya dua hal tersebut terkait dengan keteraturan pelaksanaan kebijakan KBK agar pelaksanannya dapat konsisten dan mencapai hasil yang semestinya.

Direktur Cisral Unpad, Prof. Hj. Nurpilihan Bafdal, Ir., M.Sc., sedang menyampaikan materi pada Lokakarya SOP Pengelolaan KBK di Tingkat Fakultas/Program Studi, Selasa (13/11) di Hotel Grand Aquila, Bandung. (Foto: Tedi Yusup)

Menurut Direktur Cisral Unpad, Prof. Hj. Nurpilihan Bafdal, Ir., M.Sc., Prosedur Mutu dan SOP tersebut merupakan implementasi dari apa yang disebut dengan Manual Mutu, atau suatu kebijakan mutu sasaran/sasaran strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. Dalam hal ini, Unpad adalah organisasi yang membuat kebijakan KBK. Implementasinya, kebijakan KBK tersebut dijabarkan melalui Prosedur Mutu pada tingkat fakultas dan program studi. Setelah itu, barulah instruksi kerja dalam bentuk SOP akan diterapkan oleh dosen pengampu.

“Ketiga hal tersebut merupakan struktur dokumentasi sistem manajemen mutu yang harus dilakukan ketika kebijakan KBK itu dibuat,” ungkap Prof. Nur saat menjadi pembicara dalam “Lokakarya SOP Pengelolaan KBK di Tingkat Fakultas/Program Studi”, Selasa (13/11) di Ballroom Nusantara 2, Hotel Grand Aquila, Bandung.

Prosedur Mutu, lanjut Prof. Nur, adalah dokumen kedua dari sistem manajemen mutu yang menjabarkan “siapa melakukan apa” atau “apa dilakukan siapa” untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah tertuang dalam Manual Mutu. Prosedur Mutu sendiri hierarkinya jauh lebih jelas dan lebih rinci dibanding dengan Manual Mutu. “Di sini sudah termasuk sistem manajemen dan sifatnya operasional,” jelasnya.

Sementara untuk SOP sendiri merupakan bentuk dari referensi tempat kerja yang telah diatur dalam Prosedur Mutu. Sifatnya lebih individu dan spesifik. Isi dari SOP sendiri adalah penjabaran aktivitas detail atau ketentuan baku yang diperlukan untuk mendukung dan memperjelas pelaksanaan dari Prosedur Mutu.

Terkait dengan proses pembuatan untuk KBK, SOP yang dibuat harus mampu menjabarkan pelaksanaan KBK, baik dari perencanaan hingga proses penerapannya. Sebab, syarat utama yang harus dipenuhi oleh sebuah SOP adalah lengkap/akurat, mudah dibaca, dipahami dan diikuti, mendukung pelaksanaan prosedur, dan mencapai tujuan.

“Oleh karena itu, kita harus identifikasi dulu aktivitas KBK yang akan dilaksanakan, lalu kita susun SOP-nya. Apabila sudah jadi, sebelum disahkan, SOP tersebut harus dimintai masukan dari pemakai dokumen, dalam hal ini ialah program studi dan dosen. Dan pastikan setiap ketidaksesuaian harus segera diperbaiki,” terangnya.

Prof. Nur pun menekankan bahwa antara Prosedur Mutu dan SOP sifatnya hampir sama. Hanya saja, untuk Prosedur Mutu banyak melibatkan unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Sedangkan SOP sendiri merupakan instruksi kerja yang sifatnya individual. Sehingga, penyusunan SOP pada Program Studi di tiap-tiap Fakultas tidak sama. Hal ini bergantung pada kebijakan/ Prosedur Mutu yang telah ditetapkan oleh tiap-tiap fakultas pasti berbeda.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Sam’un Jaja Raharja,drs., M.Si.,  Ketua Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unpad sebagai penyelenggara kegiatan ini mengatakan, Lokakarya pembuatan SOP tentang KBK ini penting dilakukan pada saat penyusunan dan penerapan KBK di Unpad. “Sudah selayaknya kita memiliki tahapan-tahapan yang sudah dikenal dengan SOP. Dan pada prinsipnya, SOP itu disusun dan diimplimentasikan pada tingkat institusi, khususnya program studi,” ujarnya.*

Laporan oleh Arief Maulana/mar

 

Share this: