Mahasiswa Baru Unpad Akan Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)

[Unpad.ac.id, 13/03/2013] Unpad akan memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan jumlah besaran bervariasi untuk setiap program studi. Tarif Uang Kuliah Tunggal ini berlaku bagi mahasiswa baru saja, dan tidak berdampak pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar oleh mahasiswa lama.

Logo Unpad*

Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, MS., dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. Rina Indiastuti, SE., MSIE., mengatakan hal tersebut di Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (13/03). Menurut Prof. Engkus dan Prof. Rina, perbedaan tarif UKT itu karena unit cost atau kebutuhan biaya dari setiap program studi juga berbeda.

“Besarnya UKT itu berasal dari unit cost dikurangi bantuan atau subsidi pemerintah. Hitungan UKT Unpad sudah diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sekarang Unpad masih menunggu keputusan menteri tentang usulan UKT tersebut,” ujar Prof. Rina.
Lebih lanjut Prof. Rina menjelaskan, dengan penerapan UKT maka besaran Dana Pengembangan (DP) yang biasanya dibayar sekaligus pada awal masuk kuliah kini pembayarannya didistribusikan ke setiap semester.

Dicontohkan, jika tahun lalu DP Unpad terkecil sebesar Rp 4 juta maka setelah penerapan UKT jumlah tersebut dibagi 8 semester sehingga mahasiswa tidak membayar Rp 4 juta di awal masuk namun tiap semester mahasiswa membayar SPP ditambah dengan Rp 500 ribu. Jadi sejumlah mahasiswa baru akan membayar Rp 2,5 juta persemester berasal dari SPP tahun lalu Rp 2 juta plus Rp 500 ribu karena tidak ada pungutan DP lagi yang sebesar Rp 4 juta pada awal masuk. Adapun sekelompok mahasiswa lainnya akan membayar sebesar UKT.

“Jadi ini adalah soal cara pembayaran, tidak ada kenaikan biaya kuliah. Mahasiswa lama membayar jumlah yang sama seperti yang mereka bayarkan selama ini. Mahasiswa baru membayar sesuai aturan UKT yang ditetapkan,” ujar Prof. Engkus.

Rencana penerapan UKT sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/e/ku/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Surat Edaran tertanggal 5 Februari 2013 yang ditandantangi Direktur Jenderal Dikti, Djoko Santoso itu meminta agar perguruan tinggi menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S-1 reguler, serta menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S-1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Baik Prof. Engkus dan Prof Rina menegaskan, calon mahasiswa yang orangtuanya tidak mampu secara ekonomi tidak perlu merasa khawatir. Selain Rektor Unpad telah menegaskan tidak boleh ada calon mahasiswa Unpad yang gagal masuk karena masalah biaya, tersedia berbagai kemudahan yang bisa diakses oleh calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Ada bantuan biaya pendidikan Bidikmisi untuk 900 orang. Unpad juga punya beasiswa Sauyunan yang dananya berasal dari sumbangan orangtua mahasiswa yang mampu secara ekonomi. Jika memang setelah diverifikasi terbukti benar-benar tidak mampu, mereka bisa terus kuliah dengan biaya nol rupiah. Tahun lalu saja, ada 6.594 mahasiswa yang memperoleh beasiswa dari 44 lembaga senilai lebih dari Rp 45 miliar,” tegas Prof. Engkus. *

Laporan oleh: Erman *

Share this: