Rektor yang juga Ketua Senat Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, saat melantik Prof. Dr. Ir. Husmy Yurmiati, MS dari Fakultas Peternakan menjadi guru besar Unpad (Foto: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 15/04/2013] Rektor sekaligus Ketua Senat Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, menjelaskan di hadapan para guru besar terkait dengan sistem penerimaan mahasiswa baru, penataan sistem penilaian akademik, dan sistem Uang Kuliah Tunggal untuk tahun akademik 2013/2014. Salah satunya tentang pemberian predikat “Cum Laude” bagi wisudawan. Presentasi tersebut dilakukan saat Sidang Pleno Senat Unpad yang digelar pada Senin (15/04) di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Jatinangor.

Rektor yang juga Ketua Senat Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, saat melantik Prof. Dr. Ir. Husmy Yurmiati, MS dari Fakultas Peternakan menjadi Guru Besar Unpad (Foto: Tedi Yusup)*

Ada dua jalur penerimaan mahasiswa baru di Unpad, yakni SNMPTN dan SBMPTN. Jalur SNMPTN sendiri sebelumnya dikenal dengan jalur SNMPTN undangan memiliki kuota sekitar 60%. Jalur tersebut tidak lagi menggunakan ujian tertulis dan ditentukan dari nilai akademik siswa. Selain itu, jalur tersebut juga dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi.

Sementara untuk jalur SBMPTN merupakan seleksi mandiri yang dilakukan secara nasional dan diikuti oleh 62 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia. Sifatnya ialah ujian tertulis. SBMPTN ini sendiri sebelumnya dikenal dengan SNMPTN Jalur Tulis dan SMUP untuk jenjang S1.

“Jumlah pendaftar SNMPTN ke Unpad berjumlah 141.864, tertinggi di Indonesia. Sekitar 61,5% diantaranya merupakan pendaftar dari Jawa Barat, dan pendaftar dari luar Jawa Barat berjumlah 38,45%,” jelas Rektor.

Untuk penataan sistem penilaian terkait dengan Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT), Unpad telah menetapkan tidak ada pemberian nilai mutu 4.00, sehingga maksimal pemberian nilai mutu ialah 3,99. Unpad sendiri akan memperketat pemberian predikat “Cum Laude”, khususnya untuk program Doktor. “Ke depan, kita akan melakukan peninjauan mengenai tata cara penulisan disertasi dan tesis,” tambah Rektor.

Agenda pembahasan selanjutnya ialah mengenai sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan aturan yang telah diputuskan oleh Dikti mengani tarif uang kuliah yang dibayar oleh mahasiswa setiap semesternya. Besarnya biaya tersebut ditentukan berdasarkan unit cost setiap program studi dan fakultas, sehingga UKT untuk setiap program studi akan berbeda.

“Intinya dalam UKT, tidak boleh ada dana tambahan atau pungutan lain di luar itu,” ujar Rektor.

Mengenai standar UKT di Unpad, Unpad sendiri merujuk pada aturan Dikti tentang tarif minimal UKT, yakni antara 0 – 2,5 juta rupiah per bulannya untuk mahasiswa dari jalur reguler dan Bidik Misi. Jumlah tersebut didasarkan pada besarnya SPP per semester ditambah dengan dana pengembangan yang dibagi ke dalam 8 semester.

“Untuk mahasiswa dari jalur SBMPTN, bayarlah sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk tiap-tiap program studi,” tambah Rektor.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor juga melantik Guru Besar sekaligus anggota baru Senat Unpad, yakni Prof. Dr. Ir. Husmy Yurmiati, M.S., dari Fakultas Peternakan. Prof. Husmy dilantik menjadi Anggota Komisi 1 dan 2 Senat Unpad berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1660/UN6.RKT/KP/2013.*

Laporan oleh Maulana / eh*

Share this: