Suasana Diskusi Publik Mengupas Otonomi Kampus “Telaah atas UU Pendidikan Tinggi” yang dilaksanakan di Bale Sawala Unpad, Jatinangor, pada Selasa (14/05). (Foto: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 14/05/2013] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi janganlah dianggap sebagai faktor biaya kuliah di perguruan tinggi negeri menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat. Undang-undang tersebut justru mengamanatkan anggaran dana untuk membantu operasional perguruan tinggi negeri.

Suasana Diskusi Publik Mengupas Otonomi Kampus “Telaah atas UU Pendidikan Tinggi” yang dilaksanakan di Bale Sawala Unpad, Jatinangor, pada Selasa (14/05). (Foto: Tedi Yusup)*

“Saya prihatin dengan persepsi seperti itu, UU Nomor 12 Tahun 2012 dibilang membuat biaya kuliah ke perguruan tinggi jadi lebih mahal. Padahal, melalui UU tersebut terutama di pasal 88, jelas disebutkan bahwa pemerintah menganggarkan dana bantuan operasional PTN sehingga biaya yang harus ditanggung masyarakat harus turun,” jelas Sekretaris Ditjen Dikti, Dr. Ir. Patdono Suwignyo, M.Eng.Sc, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Mengupas Otonomi Kampus “Telaah atas UU Pendidikan Tinggi”, Selasa (14/05) di Bale Sawala Kampus Unpad Jatinangor.

Selain Dr. Patdono Suwignyo, diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber mantan Dirjen Dikti yang juga Guru Besar ITB, Prof. Dr. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Presiden BEM Kema Unpad, Wildan Ghiffary. Acara ini terselenggara berkat kerja sama Unpad dengan KBR68H dan Tempo TV. Diskusi dihadiri oleh pimpinan Unpad, dosen dan staf, serta mahasiswa.

Lebih lanjut Dr. Patdono menjelaskan, tahun lalu pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Tahun ini diharapkan jumlahnya meningkat menjadi Rp 3,5 triliun. “Jika di tingkat pendidikan dasar ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang membuat pelajar SD hingga SMA bisa sekolah gratis, maka BOPTN juga bisa membuat biaya kuliah turun,” tegas Dr. Patdono.

UU Pendidikan Tinggi memunculkan isu otonomi kampus yang menjadi pemicu munculnya kekhawatiran akan semakin tingginya biaya kuliah. Pengelolaan secara otonom itu ditengarai akan membuat pemerintah lepas tangan terhadap kewajibannya memberikan pendidikan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Wildan Ghiffary mewakili kalangan mahasiswa menduga, otonomi kampus membuat perguruan tinggi mencari pendanaan sendiri, sehingga ujung-ujungnya terjadi komersialisasi kampus.

“Otonomi tidak berarti pemerintah lepas tangan. Dengan atau tanpa otonomi, pemerintah tetap mendanai perguruan tinggi negeri karena hal itu tercantum dalam UU sehingga wajib dilaksanakan,” sanggah Prof. Satryo.*

Laporan oleh: Erman / am*

Share this: