IPK Kurang Dari 2,00, Sebanyak 300-an Mahasiswa Unpad Tidak Bisa Herregistrasi

[Unpad.ac.id, 16/08/2013] Unpad menerapkan aturan ketat bagi mahasiswa yang memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00. Mahasiswa tersebut secara otomatis kena blokir oleh Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT) sehingga tidak bisa melakukan herregistrasi.

Logo Unpad *

Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad, Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S., menjelaskan, mahasiswa yang memiliki IPK di bawah 2,00 tidak bisa melakukan herregistrasi dan terancam drop out (DO), namun mereka terlebih dahulu telah diberi surat peringatan. Hanya saja, sebelumnya masih banyak mahasiswa dengan IPK di bawah 2,00 yang lolos verifikasi dan bisa melakukan heregistrasi. Padahal aturan tersebut sudah tertera dalam Pedoman Akademik Unpad.

“Dulu, mekanismenya 2 bulan sebelum masa herregistrasi, data mahasiswa yang layak untuk herregistrasi diserahkan ke fakultas untuk kemudian dilakukan verifikasi ulang. Karena mekanismenya yang manual, maka terkadang ada fakultas yang terlambat memberikan data,” papar Prof. Engkus saat ditemui di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Jumat (16/08).

Mekanisme tersebut kemudian diubah. Melalui SIAT, sistem akan langsung memblokir data mahasiswa dengan IPK di bawah 2,00. Tindak lanjutnya, mahasiswa tersebut kemudian mengajukan permohonan ke fakultas untuk bisa melakukan herregistrasi.

Pihak fakultas pun akan melakukan verifikasi apakah mahasiswa tersebut diperbolehkan melakukan herregistrasi berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu apakah mahasiswa tersebut masih layak untuk melanjutkan kuliah atau tidak. Selanjutnya, fakultas akan melaporkan mahasiswa berdasarkan pertimbangan ke tingkat universitas untuk kemudian disetujui apakah bisa melakukan herregistrasi atau tidak.

“Untuk kasus-kasus tertentu, universitas akan mendiskusikannya melalui Komisi Pertimbangan bersama dekan, dan ketua program studi. Jadi, keputusan persetujuan tersebut adalah keputusan bersama,” ujar Prof. Engkus.

Perubahan mekanisme tersebut salah satunya didasarkan atas temuan Dikti bahwa masih banyaknya mahasiswa program Sarjana dengan IPK di bawah 2,00 di atas semester VII yang masih bisa melanjutkan kuliah. Padahal, berdasarkan Pedoman Akademik Unpad, mahasiswa tersebut tidak lagi diperkenankan melanjutkan perkuliahan setelah sebelumnya diberi Surat Peringatan dari universitas.

“Kami nanti juga akan mengecek, apakah mahasiswa di atas semester VI tersebut sudah pernah menerima surat peringatan atau belum. Jika belum, maka kesalahan ada di pihak fakultas,” tambah Prof. Engkus.

Sampai saat ini, berdasarkan data Kepala Subbagian Seleksi dan Registrasi Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad, Agus Muchtarom,  tercatat sekitar 300 mahasiswa program D3 dan S1 yang memiliki IPK kurang dari 2,00. “Sistem ini bukan berarti tidak adil, tapi justru untuk memberikan ketegasan kepada mereka,” ujar Prof. Engkus.

Unpad sendiri, lanjut Prof. Engkus, telah memberikan waktu transisi kepada mahasiswa dengan IPK di bawah 2,00 untuk mengajukan permohonan ke fakultas. “Kami juga akan mengecek mengenai permohonan cuti akademik, termasuk di dalamnya permohonan perpanjangan masa studi,” imbuhnya.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh *

Share this: