Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif Cicip Sutardjo, Raih Gelar Doktor dari Unpad

[Unpad.ac.id, 24/01/2013] Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar. Selain itu, aktivitas ekonomi yang menggunakan media laut seperti pariwisata dan perhubungan laut masih sangat terbuka untuk dikembangkan.Namun, pemanfaatan segenap potensi tersebut belum optimal meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir. Selain itu pemanfaatan sumber daya kelautan selama ini juga menimbulkan eksternalitas, berupa kerusakan lingkungan.

Sharif Cicip Sutardjo saat menyampaikan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di  Gedung Pascasarjana Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (24/01). (Foto oleh: Tedi Yusup)*
Sharif Cicip Sutardjo saat menyampaikan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di Gedung Pascasarjana Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (24/01). (Foto oleh: Tedi Yusup)*

Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sharif Cicip Sutardjo, saat menyampaikan disertasinya yang berjudul “Kajian Atas Zonasi Perairan Pesisir dalam Penanaman Modal Bidang Kelautan Dikaitkan dengan Izin Lokasi dan Izin Usaha Sebagai Upaya Pengembangan Perekonomian Indonesia” dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (24/01).

“Saat ini, hampir di seluruh wilayah perairan pesisir Indonesia terjadi beragam konflik antara berbagai kepentingan. Penyebab utamanya adalah tidak adanya aturan yang jelas tentang tata ruang perairan pesisir dan alokasi sumber daya yang terdapat di kawasan perairan pesisir,” tutur Cicip.

Cicip mengungkapkan, di era otonomi daerah dan sekaligus era liberalisasi ekonomi, masing-masing daerah akan bersaing untuk menarik penanaman modal. Hal ini apabila tidak diatur secara tegas akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan terjebak kepada kepentingan jangka pendek. Untuk itulah diperlukan adanya kepastian hukum agar pembangunan di wilayah perairan pesisir lebih sistematis, terarah, berkesinambungan, terintegrasi, dan koordinatif, serta sesuai dengan tujuan nasional.

Labih lanjut Cicip mengatakan, peraturan perundangan terkait kelautan yang menyebar dan sektoral mengakibatkan pengelolaan sumber daya kelautan menjadi parsial dan tidak terarah dengan baik, bahkan sebagiannya menjadi penghambat pemanfaatan sumber daya kelautan dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, evaluasi dan pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan serta peraturan pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan kelautan harus dilakukan.

Bila memungkinkan, Cicip menyarankan untuk dibentuk Badan Regulasi Kelautan yang terdiri dari perwakilan lintas sektor dan pemangku kepentingan, yang bertugas untuk melakukan sinkronisasi semua peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan potensi ekonomi kelautan, serta pada akhirnya menjadi institusi yang mengkoordinasikan kebijakan dan program pembangunan di wilayah laut dan pesisir.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hanya diatur sampai 12 mil laut (teritorial). Maka untuk wilayah laut pedalaman yang ada di perairan nusantara dan berada di luar 12 mil tidak memiliki dasar hukum untuk membuat tata ruang (zonasi) laut.

“Karena itu, saya menyarankan agar dibuat Undang-undang Kelautan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” tutur Cicip yang berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium Cumlaude. *

Laporan oleh: Artanti Hendriyana /eh *

Share this: