Tim PTN Badan Hukum Unpad Resmi Menyelesaikan Tugasnya

[Unpad.ac.id, 15/09/2015] Diawali sebagai “Tim 12” PTN Badan Hukum, yang terdiri atas seluruh Wakil Rektor, Perwakilan Dekan dari 4 Fakultas mewakili 4 bidang (Kesehatan, Agrokompleks, Sosiohumaniora dan Sainstek), serta Komisi Senat Universitas Padjadjaran, kemudian berkembang menjadi “Tim 40” dan “Tim 63”, serta melibatkan calon anggota Senat Akademik terpilih, akhirnya Tim PTN Badan Hukum Unpad dinyatakan resmi telah selesai melaksanakan tugasnya pada Senin, 14 September 2015 kemarin.

Logo Unpad *
Logo Unpad *

Rektor Unpad, Prof. Tri Hanggono Achmad, dalam pengarahannya memberikan apresiasi terhadap kerja keras tim PTN Badan Hukum yang telah menyelesaikan penetapan status Unpad sebagai PTN Badan Hukum, dan Statuta PTN Badan Hukum Unpad sebagai landasan untuk mengawali transformasi menjadi PTN Badan Hukum.

Sebelumnya, disampaikan paparan singkat dari para Ketua Tim Perumus draft peraturan turunan Senat Akademik (SA) dan Majelis Wali Amanat (MWA), yang telah disusun oleh gabungan antara Tim 63 dan calon anggota SA. Rektor Unpad mengharapkan adanya pendalaman dari setiap draft yang disusun, dilengkapi dengan naskah akademik, sebagai tinjauan komperehensif dari segi filosofis, yuridis, sosiologis dan praktis, untuk memperjelas pemahaman yang sama tentang landasan keluarnya regulasi tersebut.

Untuk final drafting, diperlukan pelibatan pakar bahasa dan pakar hukum, sehingga bisa menjadi produk akademik yang baik. Lebih jauh Rektor Unpad berharap, produk hukum Unpad dapat mewarnai dan memberikan arah kebijakan nasional. Selanjutnya, dalam penetapan draf peraturan ini, diharapkan SA dan MWA tetap melibatkan tim yang telah menyusun sehingga tidak kehilangan benang merahnya.

Tim PTN Badan Hukum yang diketuai oleh Wakil Rektor Bidang Kerja sama, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Dr. med. Setiawan, dr., juga menyerahkan laporan kegiatan Tim PTN Badan Hukum, sejak dibentuk pada tahun 2014 yang lalu. Selanjutnya, tahapan kegiatan untuk sosialisasi dan penyelesaian regulasi akan dilaksanakan oleh organ Unpad yang akan terbentuk, yaitu unsur di bawah Rektor, SA dan MWA nantinya.

Rektor mendorong kinerja SA yang lebih baik, terutama untuk dapat membentuk MWA dalam waktu maksimal 3 bulan sesuai amanat Statuta Unpad. Demikian pula dalam sosialisasi Statuta Unpad, diharapkan tidak bersifat satu arah, tapi mendorong partisipasi dan pengumpulan ide yang lebih banyak lagi dari sivitas akademika untuk mendorong internalisasi PTN Badan Hukum yang lebih baik.

Tim PTN Badan Hukum menyatakan pula terima kasih atas dukungan dan arahan dari Rektor ke-10, Prof. Ganjar Kurnia, dan Rektor saat ini Prof. Tri Hanggono Achmad, sehingga banyak hal yang telah dapat dicapai. Dengan aktivitas yang saat ini telah dilakukan, banyak networking dan hubungan baik yang telah terbangun antara Unpad dengan pihak kementerian dan PTN Badan Hukum lain, baik dalam Forum 4 PTN Badan Hukum, maupun dalam Sekretariat Bersama PTN Badan Hukum. Kiprah Unpad dalam forum tersebut masih diharapkan tetap berlanjut, karena masih banyak agenda yang harus diselesaikan.*

Share this: