Unpad Sosialisasikan Komitmen Bebas Pungli dan Gratifikasi

[Unpad.ac.id, 31/10/2016] Sebagai salah satu upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk bebas dari tindak pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.  Berbagai sosialisasi pun tengah dilakukan Unpad dalam meningkatkan pemahaman dan kepekaan terkait pungli dan gratifikasi.

Wakil Rektor Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Unpad, Dr. Sigid Suseno, SH., M.Hum., saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Bentuk Penyimpangan lainnya di Lingkungan Universitas Padjadjaran, di Aula MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 46 Bandung, Senin (31/10). (Foto oleh: Dadan T.)*
Wakil Rektor Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Unpad, Dr. Sigid Suseno, SH., M.Hum., saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Bentuk Penyimpangan lainnya di Lingkungan Universitas Padjadjaran, di Aula MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 46 Bandung, Senin (31/10). (Foto oleh: Dadan T.)*

Wakil Rektor Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Unpad, Dr. Sigid Suseno, SH., M.Hum mengungkapkan bahwa perlu dilakukan upaya pencegahan dan saling mengingatkan untuk terhindar dari pungli dan gratifikasi. Menurutnya, melakukan pungli dan gratifikasi merupakan bagian dari tindak korupsi. Dr. Sigid pun menegaskan, jangan sampai hal tersebut terjadi di Unpad.

“Mari kita bersama-sama menjaga institusi kita,” ujar Dr. Sigid dalam Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Bentuk Penyimpangan lainnya di Lingkungan Universitas Padjadjaran, di Aula MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 46 Bandung, Senin (31/10).

Dr. Sigid mengungkapkan, salah satu upaya Unpad untuk menghindari adanya pungutan liar adalah dengan dibentuknya Unit Layanan Terpadu. Melalui unit ini, berbagai layanan dilakukan secara tersistem.

“Ini merupakan salah satu sarana untuk mengurangi KKN, suap, Pungli. Sehingga kalau ketemunya sistem, sistem tidak dapat disuap,” ujar Dr. Sigid.

humas-unpad-2016_10_31-anti-pungli-2Unpad membuka layanan pengaduan terkait pungli dan gratifikasi yang dapat dimanfaatkan oleh civitas academica dan stakeholder  Unpad, yaitu melalui website Layanan Informasi Publik http://ppid.unpad.ac.id yang dikelola Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Unpad. Melalui PPID, dapat dipastikan bahwa baik yang melapor maupun terlapor dilindungi oleh Undang-Undang.

Bagi Dr. Sigid, layanan pengaduan ini pun menjadi sarana untuk meningkatkan kinerja dan sistem yang dimiliki Unpad. “Karena kalau tidak ada forum pengaduan kita merasa kita sudah baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik, Dr. Soni Akhmad Nulhaqim, S.Sos., M.Si. mengungkapkan bahwa berbagai sosialisasi terkait pungli dan gratifikasidilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah berbagai bentuk penyelewengan. Pencegahan juga dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melunturkan komitmen staf Unpad untuk tidak menerima suap.*

Lampiran:

anti-pungli

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh

 

Share this: