UPZ Unpad Targetkan Jadi Standar Acuan Pengelolaan Zakat Tingkat PTN Badan Hukum

Kiri ke kanan: Pengawas UPZ Unpad, Drs. Hadiyanto A. Rachim, M.I.Kom., Ketua UPZ Unpad Dr. Gigin K. Basar, M.M., dan Sekretaris UPZ Unpad Dr. Dudi, M.Si., saat Sosialisasi SK Rektor tentang Zakat di lingkungan Unpad yang digelar di Balai Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (15/03). (Foto: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 15/03/2017] Universitas Padjadjaran telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dikukuhkan kepengurusannya oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat Jawa Barat, Juni 2016 silam. Dalam perkembangannya, unit ini juga secara resmi disahkan Rektor melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1182/UN6.RKT/KEP/HK/2016.

Kiri ke kanan: Pengawas UPZ Unpad, Drs. Hadiyanto A. Rachim, M.I.Kom., Ketua UPZ Unpad Dr. Gigin K. Basar, M.M., dan Sekretaris UPZ Unpad Dr. Dudi, M.Si., saat Sosialisasi SK Rektor tentang Zakat di lingkungan Unpad yang digelar di Balai Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (15/03). (Foto: Tedi Yusup)*
Kiri ke kanan: Pengawas UPZ Unpad, Drs. Hadiyanto A. Rachim, M.I.Kom., Ketua UPZ Unpad Dr. Gigin K. Basar, M.M., dan Sekretaris UPZ Unpad Dr. Dudi, M.Si., saat Sosialisasi SK Rektor tentang Zakat di lingkungan Unpad yang digelar di Balai Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (15/03). (Foto: Tedi Yusup)*

Ketua UPZ Unpad, Dr. Gigin K. Basar, M.M., mengatakan, UPZ Unpad secara khusus merupakan pelaksana zakat yang menghimpun segala sumber dana amal, yaitu zakat, infak/sedekah untuk kemudian didayagunakan melalui sistem satu pintu. Unit ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan Dr. Gigin dalam acara sosialisasi SK Rektor tentang Zakat di lingkungan Unpad yang digelar di Balai Rucita Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Rabu (15/03). Selain Dr. Gigin, pembicara yang hadir yaitu Pengawas UPZ Unpad Drs. Hadiyanto A. Rachim, M.I.Kom., dan Sekretaris UPZ Unpad Dr. Dudi, M.Si.

Dr. Gigin mengatakan, tugas pokok UPZ yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi zakat, memberikan konsultasi zakat, melakukan registrasi calon muzaki (wajib zakat), menerima pembayaran zakat dan penyetoran ke Baznas Jabar, hingga membantu Baznaz Jabar dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, UPZ Unpad juga tengah mendata para pegawai untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) serta mematangkan rencana afirmasi zakat fitrah bersama pihak Rektorat. Dengan mendapatkan NPWZ dan masuk ke dalam program afirmasi Zakat, maka warga Unpad setiap bulannya akan dilakukan penghimpunan zakat yang sumbernya dari gaji pokok per bulan.

Pihaknya juga telah menyusun peta jalan UPZ Unpad 2016 – 2020 dengan sasaran utamanya ialah menjadi standar acuan pengelolaan unit pengumpul zakat di perguruan tinggi, terutama di PTN Badan Hukum, pada 2020 mendatang.

Hadiyanto juga mengatakan, mekanisme penghimpunan zakat oleh UPZ Unpad memiliki dua langkah. Untuk dana infak/sedekah, mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dilakukan langsung oleh UPZ Unpad. Sedangkan untuk dana zakat, UPZ bertugas menghimpun zakat untuk kemudian disetorkan seluruhnya ke rekening Baznas Jabar beserta data NPWZ di Unpad.

Selanjutnya, Baznas kembali menyetorkan seluruh dana zakat untuk kemudian didistribusikan oleh UPZ Unpad. “Ini sebagai bentuk kerja sama pengawasan dengan Baznas. Baznas juga siap membiayai berbagai program terkait UPZ,” tambah Hadiyanto.

Adapun mekanisme penghimpunan dana sendiri selain akan dipotong langsung dari gaji pegawai, dapat ditransfer ke rekening bank yang telah ditetapkan UPZ Unpad, serta bisa juga memanfaatkan aplikasi QR code e-Wallet atau e-Money.

Sampai saat ini, tercatat sudah ada 47 orang muzaki dengan total jumlah dana terhimpun selama tahun 2016 sebesar Rp 37 juta. Ditargetkan, proses distribusi pertama kepada para mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan akhir Maret.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: