Ini Ketentuan Inpassing Jabatan Fungsional Pustakawan

Sejumlah tenaga kependidikan Unpad mengikuti Sosialisasi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Inpassing yang digelar Direktorat Sumber Daya Manusia Unpad di Bale Rumawat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (9/06). (Foto: Tedi Yusup)*

[unpad.ac.id, 9/06/2017] Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Padjadjaran menggelar Sosialisasi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Inpassing di Bale Rumawat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (9/06).

Sejumlah tenaga kependidikan Unpad mengikuti Sosialisasi Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Inpassing yang digelar Direktorat Sumber Daya Manusia Unpad di Bale Rumawat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (9/06). (Foto: Tedi Yusup)*

Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia, Arif Firmansyah, S.Si., MT., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya Direktorat SDM Unpad dalam menyosialisasikan program inpassing  tenaga kependidikan ke jabatan fungsional tertentu.

“Saat ini Direktorat SDM sedang terus berupaya untuk menyelesaikan formasi pegawai, dimana memang Pustakawan salah satu yang dipetakan. Pustakawan di Unpad sebenarnya masih dibutuhkan cukup banyak. Harapannya sosialisasi saat ini dapat menambah wawasan dalam rangka persiapan inpassing,” kata Arif.

Dalam kesempatan tersebut, bertindak sebagai pembicara adalah Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Perpustakaan Nasional, Dra. Opong Sumiati, M.Si. Opong mengungkapkan bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan dalam program inpassing adalah adanya kebutuhan organisasi atau formasi di institusi yang bersangkutan.

Dijelaskan Opong, PNS yang dapat disesuaikan dalam jabatan fungsional pustakawan adalah Pelaksana, Pengawas, Asministrator, dan Pejabat Pimpinan Tinggi yang pernah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, PNS yang pengangkatannya berdasarkan formasi sebagai pejabat fungsional Pustakawan setelah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, sera Pejabat fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat memenuhi angka kredit.

Opong juga mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pleh peserta. Persyaratan umum yang harus dipenuhi diantaranya berijazah minimal SMA, pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/b, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan minimal 2 tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpustakaan, serta memiliki nilai prestasi kerja baik dalam setahun terakhir.*

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

Share this: