Beri Kuliah Umum, Susi Pudjiastuti Jelaskan Upaya Mengembalikan Kedaulatan Perairan Indonesia

[unpad.ac.id, 18/08/2017] Kebijakan penenggelaman kapal asing di wilayah perairan Indonesia yang digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti merupakan penerapan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Penerapan ini bertujuan mengembalikan kembali kedaulatan atas wilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat memberikan kuliah umum bertema “Perikanan untuk Kemandirian Bangsa dan Peningkatan Daya Saing Ekonomi” di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Jumat (18/07). (Foto: Tedi Yusup)*

“Kita harus memastikan wilayah perairan (sebesar 70% dari luas negara) kita berdaulat. Untuk bisa berdaulat, maka segala persoalan di perairan harus diselesaikan,” ujar Menteri Susi saat memberikan kuliah umum bertema “Perikanan untuk Kemandirian Bangsa dan Peningkatan Daya Saing Ekonomi” di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Jumat (18/07).

Persoalan terbesar laut Indonesia adalah maraknya aktivitas Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Susi mengungkapkan, hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut sepanjang 2003-2013 terjadi penurunan jumlah nelayan dari semula 1,6 juta rumah tangga menjadi 800 ribu. Dalam dekade yang sama, sebanyak 115 perusahaan eksportir seafood juga gulung tikar.

Lesunya sektor perikanan saat itu disinyalir akibat maraknya aktivitas IUU Fishing sehingga menyebabkan ikan sulit didapat. Sejak menjabat Menteri pada 2014, Susi menemukan ada 1.300 izin kapal eks asing yang menangkap ikan di Indonesia. Kenyataannya, lanjut Susi, ada lebih dari 10.000 kapal besar yang menangkap ikan secara besar-besaran di Indonesia.

Dengan melakukan diskusi intens bersama Presiden Joko Widodo, Susi mulai menerapkan UU No. 45 terutama dalam hal eksekusi kapal asing ilegal. “Saya pikir ini adalah efek jera yang baik yang akan kita dapatkan untuk starting clean up IUU Fishing,” ujar Susi.

Meskipun menuai pro kontra, Susi bergeming dan tetap melaksanakan eksekusi penenggelaman kapal ilegal. Upaya diplomasi dengan para duta besar negara asing pun dilakukannya. “Saya bilang, ‘sebagai Menteri yang paling tidak berpendidikan, bagaimana mau membereskan pekerjaan yang begitu besar?’ Saya minta dukungan, dan mereka menyanggupi,” cerita Susi.

Usai diplomasi, Susi juga mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung, seperti moratorium izin kapal eks asing hingga pelarangan aktivitas bongkar muat di tengah laut. Hampir tiga tahun upaya ini berjalan, Susi menyebut setidaknya 10.000 kapal asing tersebut sudah tidak terlihat lagi di perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, jumlah stok ikan pun terus meningkat. Pada 2014, jumlah stok ikan Indonesia sebesar 6,5 juta ton. Jumlah ini terus menaik menjadi 7,31 juta ton, 9,93 juta ton pada 2015, dan 12,54 juta ton pada 2017. Jumlah ini merupakan jumlah stok ikan yang boleh diambil dalam bingkai perikanan berkelanjutan.

“Kalau kita hitung 6 juta ton kali 1 US Dollar saja misalnya, itu kurang lebih nilainya Rp500 Triliun. Itu tabungan kita,” kata Susi.

Susi menegaskan, eksekusi kapal ini dilakukan bagi kapal asing yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. “Kalau kapal lewat saja di wilayah kita ya bebas saja. Tetapi kalau lewat sambil nebar pancing, nebar jaring, itu mencuri namanya. Ya pasti saya sita,” seloroh Susi saat menanggapi pihak-pihak yang kontra padanya.

Di hadapan civitas academica Unpad, Susi mendorong perguruan tinggi menjadi perencana kurikulum kelimuan yang mengikuti dinamika global. Ia menilai, kemajuan teknologi harus disikapi aktif oleh perguruan tinggi.

“Anda harus menyesuaikan dengan perubahan, kalau tidak nanti pendidikan kita menjadi out of date,” kata Susi.

Ada dua pesan yang disampaikan Susi. Pertama, perikanan harus dijaga agar menjadi satu-satu sektor yang dikuasai penuh dalam negeri. Kedua, generasi muda harus dapat menjaga keberlanjutan di sektor perikanan.

“Ini yang harus tersampaikan oleh akademisi ke masyarakat,” kata Susi.

Ia pun berharap Unpad dapat menjadi perguruan tinggi yang kreatif dalam mengembangkan pendidikan tentang perikanan dan kelautan.

Di sela kuliah umum, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Unpad dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kerja sama tersebut ditandatangani langsung antara Rektor Unpad Prof. Tri Hanggono Achmad dan Susi Pudjiastuti.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: