Pengguna Gawai Wajib Daftarkan Kartu SIM Prabayar Mulai 31 Oktober

[Unpad.ac.id, 20/20/2017] Mulai 31 Oktober 2017 mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan para pengguna  kartu SIM prabayar milik operator seluler untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Data yang digunakan dalam registrasi ini selanjutnya akan divalidasi menggunakan database kependudukan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Prof. Ahmad M. Ramli dalam Sosialisasi Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi, kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Ditjen PPI Kemkominfo di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (20/10). (Foto: Tedi Yusup)*

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Prof Ahmad M. Ramli mengungkapkan bahwa program tersebut diantaranya sebagai upaya antisipasi cyber crime.  Ia juga menegaskan bahwa data pribadi pengguna yang sudah melakukan registrasi akan dirahasiakan.

“Operator pasti akan menjamin kerahasiaannya. Operator itu terikat dengan ISO 27001 yang mewajibkan untuk merahasiakan seluruh data pelanggan,” kata Prof. Ramli saat membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi, kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Ditjen PPI Kemkominfo di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (20/10).

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Sutrisman. Data pelanggan hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum jika ada perbuatan tindakan pidana.

“Kita punya kewajiban merahasiakan data pelanggan. Itu hanya dimungkinkan diberikan kepada aparat penegak hukum untuk perbuatan pidana tertentu dengan ancaman hukuman tertentu,” ujar Sutriman.

Pembicara lain,Komite Regulasi Telekomunikasi – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI Agung Harsoyo mengharapkan melalui program ini, pengguna kartu SIM akan lebih bertanggung jawab. Telepon seluler pun akan digunakan untuk hal positif.

“Perilaku yang lebih bertanggung jawab, karena apapun yang kita lakukan, identitas kita melekat disitu,” tutur Agung.

Sementara itu, Ketua Cyber Law Center FH Unpad Dr. Sinta Dewi S.H., LLM, mengharapkan adanya jaminan perlindungan privasi pelanggan. Saat ini rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi saat ini sedang dibuat, diharapkan dapat dikoordinasikan dalam program tersebut.

Adapun mekanisme registrasi tersebut adalah pengguna tinggal mengirim pesan singkat ke layanan 4444 dengan memasukkan nomor induk kependudukan yang tertera di KTP serta nomor kartu keluarga. Untuk registrasi kartu seluler perdana diawali dengan mengetik “Daftar”, sedangkan untuk kartu SIM aktif, pengguna tinggal mengetik “Ulang”.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana/am

Share this: