Ersa Tri Wahyuni, PhD, Wakili Indonesia dalam Pertemuan EEG Dewan Standar Akuntansi Internasional di Malaysia

Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni, S.E., M.Acc., PhD, CA, CPMA, CPSAK, (kanan) saat menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan global Dewan Standar Akuntansi Emerging Economic Group (EGG), di Hotel Sheraton, Kuala Lumpur, Malaysia, 14 – 16 Mei.*

[unpad.ac.id, 16/5/2018] Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni, S.E., M.Acc., PhD, CA, CPMA, CPSAK, menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam pertemuan global Dewan Standar Akuntansi Emerging Economic Group (EEG), di Hotel Sheraton, Kuala Lumpur, Malaysia, 14 – 16 Mei.

Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ersa Tri Wahyuni, S.E., M.Acc., PhD, CA, CPMA, CPSAK, (kanan) saat menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan global Dewan Standar Akuntansi Emerging Economic Group (EEG), di Hotel Sheraton, Kuala Lumpur, Malaysia, 14 – 16 Mei.*

EEG merupakan kelompok kerja yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) pada 2011 lalu dengan anggota yang terdiri dari perwakilan negara ekonomi berkembang. Indonesia sendiri menjadi anggota aktif EEG sejak 2012.

Dalam pertemuan ke-15 yang telah dilaksanakan EEG, Ersa mewakili Indonesia dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), suatu lembaga penyusun standar akuntansi di Indonesia.

Pertemuan EEG ini dihadiri delegasi dari 10 negara, yaitu Malaysia selaku tuan rumah, Brazil, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Indonesia, India, dan Republik Rakyat Cina. Turut hadir beberapa pengamat dari Jepang dan Laos.

Agenda awal pertemuan tersebut adalah mendiskusikan tantangan penerapan standar akuntansi internasional (IFRS) di negara berkembang. Di hari pertama, anggota mendiskusikan tantangan penerapan standar akuntansi sewa (IFRS 16 Leasing) di tiap-tiap negara. Mayoritas negara EEG akan menerapkan standar 16 ini pada 2019.

Dalam keterangan resmi kepada Humas Unpad, Ersa menyampaikan, sejak 2012, Indonesia telah menerapkan IFRS. Standar IFRS 16 sudah diadopsi ke dalam standar akuntansi Indonesia, yakni PSAK 73 dan akan berlaku pada 2020 mendatang.

“Standar akuntansi sewa akan mengalami perubahan besar dibandingkan standar sebelumnya. Perusahaan di Indonesia saat ini seharusnya sedang mempersiapkan diri. Beberapa isu yang ada di Indonesia adalah perjanjian sewa dimana pembayaran sewa menggunakan sistem bagi hasil,” papar Ersa dalam forum tersebut.

Ersa melanjutkan, contoh di Indonesia terjadi pada kasus penyewaan tanah oleh pemilik asli. Dalam urusan penyewaan, pembayaran sewa bergantung pada persentase pendapatan dari bisnis yang memanfaatkan tanah tersebut. Hal ini membuat perhitungan liabilitas sewa menjadi sulit dilakukan.

Pemaparan Ersa mendapat respons serupa dari pihak Arab Saudi. Ini disebabkan, contoh kasus yang diungkapkan Ersa ternyata terjadi pula di Arab Saudi.

Selain diskusi standar akuntansi sewa, anggota EEG juga mendiskusikan standar akuntansi untuk mata uang digital atau digital currency, laporan keuangan konsolidasian untuk nonprofit, dan standar akuntansi untuk instrumen keuangan.

Ersa menjelaskan, diskusi mengenai mata uang digital menyatukan pandangan dari apa yang telah dilakukan setiap negara. Beberapa perwakilan negara, seperti Arab Saudi, Turki, RRC, India, menyebut bahwa sistem mata uang digital telah dilarang. Indonesia juga menjadi negara yang melarang sistem tersebut.

Meski banyak yang melarang, ada pula negara yang mengizinkan, seperti Brazil dan Rusia. Bahkan, delegasi Jepang menjelaskan bahwa negaranya telah mengembangkan standar akuntansi khusus untuk mata uang digital.

“Pertemuan seperti ini sangat penting untuk dewan standar akuntansi di Indonesia karena kita perlu belajar dari negara lain. Dan diskusi mengenai digital currency juga relevan untuk FEB Unpad yang akan membuka prodi Bisnis Digital pada tahun ini. Saat ini standar akuntansi untuk virtual currency belum ada ”  ujar Ersa.*

Rilis/am

 

Share this: