Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Unpad Wajib Patuhi Aturan Parkir di Kota Bandung

Logo Unpad.*

[unpad.ac.id, 9/11/2018] Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Padjadjaran wajib mematuhi peraturan Wali Kota Bandung terkait ketertiban parkir kendaraan. Aturan ditetapkan berdasarkan implementasi Surat Edaran Nomor 551/Se.098-Dishub yang menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.1281-Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh warga masyarakat diharapkan memperhatikan dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Pelanggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung;

2. Pemerintah kota dan instansi terkait akan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa:

a. penggembosan ban (cabut pentil),

b. penguncian/penggembokan ban,

c. penempelan stiker,

d. pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor)

3. Jenis pelanggaran parkir yang ditindak antara lain:

a. kendaraan yang parkir di atas trotoar,

b. kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir,

c. kendaraan yang parkir tidak sesuai marka parkir,

d. kendaraan yang parkir para ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, tetapi mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan,

e. kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas,

f. kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/sejenis,

g. kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.*

Informasi disampaikan Kantor Komunikasi Publik Unpad


 

Share this: