Sejumlah pembicara hadir dalam

[unpad.ac.id, 21/3/2019] Belakangan ini, sejumlah maskapai penerbangan Indonesia sempat menaikkan harga tiket pesawat domestik. Kebijakan ini sontak mengundang keluhan dari pengguna jasa angkutan penerbangan.

Sejumlah pembicara hadir dalam Bincang Publik “Persaingan Usaha dalam Industri Penerbangan” yang digelar di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Kamis (21/3). (Foto: Tedi Yusup)*

Kepala Bidang Hukum Navigasi Masyarakat Hukum Udara (MHU) Dovy Brilliant Hanoto mengatakan, penetapan harga tiket pesawat merupakan isu yang sensitif. Maskapai harus berhati-hati dalam mengumumkan besaran kenaikan tiket kepada masyarakat. Angka yang dikeluarkan sebagai harga tiket tidak begitu saja muncul.

“Harus ada dasar kalkulasi yang dijelaskan maskapai,” ujar Dovy dalam Bincang Publik “Persaingan Usaha dalam Industri Penerbangan” yang digelar di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Kamis (21/3).

Tarif dalam penerbangan sudah diatur sedemikian rupa oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif dihitung berdasarkan pengalian dari tarif jarak dan tarif dasar.

Yang disebut tarif dasar adalah biaya operasional langsung maupun tidak langsung. Dovy menjelaskan, biaya langsung meliputi biaya sewa pesawat, sewa hanggar, sewa bandara, asuransi, hingga bahan bakar.

“Bahkan biaya print tiket pun sudah masuk ke dalam Permenhub. (Maskapai) tidak boleh membebankan biaya tambahan print tiket kepada konsumen,” kata Dovy.

Untuk itu, Dovy mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk melihat kembali masalah harga tiket pesawat ini berdasarkan faktor komponennya.

“Bagaimana sebenarnya dan apa yang menjadi dasar dari maskapai kenapa dia menaikkan harga. Meski isu saat ini terdengar adalah kenaikan avtur, hanya kita harus melihat secara objektif,” kata Dovy.

Anggota KPPU RI Dr. Guntur S. Saragih, mengatakan, terkait masalah ini KPPU telah melakukan penyelidikan ke sejumlah sektor yang terkait dengan penerbangan. Sebab, sektor penerbangan tidak hanya berbicara terkait masalah maskapai saja.

Di tingkat maskapai, KPPU melakukan penyelidikan soal tiket pesawat dan kargo. Di luar maskapai, pihaknya juga melakukan penyelidikan untuk sektor produsen bahan bakar avtur, bagasi, dan melakukan advokasi soal bandara.

“Efisiensi/ daya saing industri penerbangan tidak hanya soal maskapai saja. Di situ ada avtur, ada Angkasapura selaku pengelola bandara. Sayangnya kita hanya fokus pada masalah hilir, atau yang bersentuhan langsung dengan konsumen, yaitu tiket,” kata Guntur.

Bincang publik tersebut juga menghadirkan Dosen yang juga Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Unpad Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN. Dr. Isis membahas fenomena kenaikan harga tiket ini dari sisi penindakan hukum.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: