Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Anggota MWA Pergantian Antar Waktu Unpad dari Unsur Masyarakat

Foto bersama Panitia Adhoc

[unpad.ac.id, 10/5/2019] Universitas Padjadjaran membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Pergantian Antar Waktu dari kalangan unsur masyarakat. Pendaftaran dibuka mulai 13 Mei hingga 22 Mei 2019.

Foto bersama Panitia Adhoc Pemilihan Bakal Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Pergantian Antar Waktu Universitas Padjadjaran. (Foto: Tedi Yusup)*

Proses pemilihan Bakal Calon Anggota MWA Pergantian Antar Waktu unsur masyarakat dilakukan oleh Panitia Adhoc yang ditetapkan melalui Keputusan Senat Akademik Unpad Nomor 399.UN6.SA/Kep/2019 tentang Pembentukan Panitia Adhoc Pemilihan Anggota MWA Pergantian Antar Waktu Unsur Masyarakat dan Unsur Tenaga Kependidikan Unpad.

“Pemilihan ini ditujukan untuk pergantian antar waktu dua anggota MWA Unpad dari unsur masyarakat yang mengundurkan diri karena alasan tertentu,” ujar Ketua Panitia Adhoc Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si., saat ditemui Kantor Komunikasi Publik Unpad, Jumat (10/5).

Secara keseluruhan, tugas Panitia Adhoc antara lain, menyusun petunjuk pelaksanaan teknis dan SOP pemilihan Anggota MWA Pergantian Antar Waktu (PAW), dan menyusun kriteria anggota MWA PAW, melakukan penjaringan calon anggota MWA PAW, serta menyelenggarakan pemilihan anggota MWA PAW.

“Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan Unpad, memiliki rekam jejak yang baik, bukan anggota partai politik, tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya, bukan dosen tetap, tendik tetap, maupun mahasiswa Unpad, serta memenuhi kelengkapan administrasi,” papar Dr. Soni.

Persyaratan administratif  Bakal Calon Anggota MWA Pergantian Antar Waktu antara lain:

1. Fotocopy KTP;

2. Fotocopy Ijazah terakhir;

3. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;

4. Daftar Riwayat Hidup (CV) terakhir, sesuai format yang ditetapkan;

5. Pernyataan kesediaan menjadi anggota MWA, sesuai format (bermeterai Rp6.000,00);

6. Pernyataan bukan sebagai anggota partai politik tertentu, sesuai format (bermeterai Rp6.000,00);

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

8. Pasfoto berwarna ukuran 4×6, sebanyak 3 lembar; dan

9. Tulisan tentang Gagasan Pengembangan Unpad, 5 – 15 halaman dengan jarak 1,5 spasi.

Mulai tanggal 13 – 22 Mei, pendaftaran dilaksanakan di sekretariat panitia di Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, setiap hari kerja, yaitu Senin – Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB.

Dr. Soni menjelaskan, pendaftaran tidak dapat diwakilkan sehingga pendaftar wajib datang sendiri ke Jatinangor. Perwakilan hanya bisa dilakukan jika ada surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.

Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia. Kemudian, panitia mencatat semua pendaftar calon anggota MWA.

“Pendaftar menerima bukti pendaftaran dan penerimaan bukti penyerahan dokumen persyaratan dari panitia. Khusus untuk dokumen yang merupakan fotokopi, peserta pendaftaran harus menunjukkan dokumen aslinya pada saat mendaftarkan untuk dilakukan pengecekan oleh panitia,” kata Dr. Soni.

Adapun kepengurusan Panitia Adhoc tersebut terdiri dari:

Pembina: Prof.  Oekan Soekotjo  Abdoellah, M.A., Ph.D

Pengarah: Prof. dr. Ida Nurlinda., S.H., MH

Penanggung Jawab: Dr. Tomi Perdana, S.P, MM

Ketua : Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos.,M.Si

Sekretaris : Dr. Elsa Pudji Setiawati, M.M.,dr.

Anggota :

– Prof Dr. Ir. Hj. Hersanti, MP

– Prof. Dr. drg. Harmas Yazid Yusuf, Sp.BM (K)

– Prof. Dr. Ir. Ildrem Syafri, DEA.

– Prof. Suryani, S.Kp., MH.Sc. Ph.D

– Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H.

– Dr. Ir. Muh. Hasan Hadiana, M.S.

– Dr. Hazbini, Drs., M.Ag.

– Dr. Maman Setiawan, S.E. M.T.

– Dr. rer.nat. Yudi Rosandi, S.Si., MSi.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: