Kaji Produk Halal Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI Jalin Kerja Sama dengan Unpad

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian kepada

[unpad.ac.id, 15/5/2019] Universitas Padjadjaran dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melakukan kerja sama mengenai jaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan.

Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian pada Masyarakat, Kerja Sama, dan Korporasi Akademik Unpad Dr. Keri Lestari, S.Si., M.Si., Apt., (kedua dari kanan) bersama Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal Kemenag RI  Dr. Nifasri M.Pd., saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Unpad-BPJPH Kemenag RI di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad kampus Jatinangor, Rabu (15/5). (Foto: Tedi Yusup)*

Kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian pada Masyarakat, Kerja Sama, dan Korporasi Akademik Unpad Dr. Keri Lestari, S.Si., M.Si., Apt. dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal Kemenag RI Dr. Nifasri M.Pd., di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad kampus Jatinangor, Rabu (15/5).

“Kami berharap ini bisa segera menjadi PKS yang menjadi landasan kita untuk melaksanankan kegiatan riil kerja sama yang akan dilakukan anatara Universitas Padjadjaran dengan BPJPH,” harap Dr. Keri.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Nifasri mengatakan bahwa pihaknya menggandeng sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia, termasuk Unpad untuk melakukan kajian terkait produk halal di Indonesia. Selain melakukan penelitian, kerja sama juga diharapkan dapat dilakukan melalui pengembangan lembaga pemeriksa halal, peningkatan kompetensi SDM, penyedia produk halal, auditor halal, dan sebagainya.

“Jadi banyak hal yang bisa kita kerja samakan. Kami dari BPJPH Kementerian Agama sangat bangga bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi terkenal,” ujarnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan di awal kegiatan kuliah umum “Peran Perguruan Tinggi dalam Penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”. Kuliah umum disampaikan Dr. Nifasri dengan moderator dosen FTIP Unpad Robi Andoyo, PhD.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Nifasri mengatakan bahwa dengan hadirnya Undang-undang tersebut, sertifikasi halal di Indonesia menjadi sebuah mandatori. Undang-undang tersebut hadir untuk melindungi masyarakat dari yang tidak halal. Di beberapa negara, halal sudah menjadi kebutuhan.

“Hadirnya Undang-undang ini untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.*

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

Share this: