Tim Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Dr. Adrian E. Rompis, M.H., dan I. Tajudin, M.H., memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang Executive Lounge Unpad Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (22/7). (Foto: Tedi Yusup)*

[unpad.ac.id, 22/7/2019] Menanggapi adanya gugatan diajukan oleh salah satu Calon Rektor Universitas Padjadjaran periode 2019-2024 kepada Majelis Wali Amanat Unpad selaku tergugat I dan Kemenristekdikti RI selaku tergugat II, Tim Kuasa Hukum MWA Unpad mengharapkan penyelesaian gugatan perdata ini hingga sampai proses mediasi saja.

Tim Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Dr. Adrian E. Rompis, M.H., dan I. Tajudin, M.H., memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang Executive Lounge Unpad Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (22/7). (Foto: Tedi Yusup)*

“Diharapkan kalau mediasi terjadi, maka proses persidangan akan terhenti dengan adanya perdamaian di antara para pihak,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum MWA Unpad Dr. Adrian E. Rompis, M.H., saat menggelar jumpa pers dengan para wartawan di ruang Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Senin (22/7).

Berkaitan dengan tuntutan yang dilayangkan penggugat, MWA Unpad menyampaikan sikap untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Proses pemilihan Rektor Unpad, kata Dr. Adrian, sesuai dengan arahan dari Kemenristekdikti RI.

Proses mediasi sebelumnya sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Kls IA Bandung, 18 Juli lalu. Proses ini ditunda hingga 25 Juli mendatang mengingat pihak kuasa penggugat meminta waktu tambahan untuk menyampaikan kepada prinsipalnya, dalam hal ini adalah terkait sikap prinsipal terhadap surat dari Ketua MWA Unpad Rudiantara pada 17 Juli lalu.

Surat tersebut menyatakan penolakan dari keberatan yang diajukan penggugat terkait kesepakatan MWA Unpad dalam pelaksanaan pemilihan Rektor Unpad dengan memperhatikan surat Kemenristekdikti RI tanggal 10 April 2019 lalu.

Dr. Adrian mengatakan, MWA Unpad sedianya tetap berpegang teguh pada surat Kemenristekdikti tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada 13 April lalu untuk melaksanakan proses pemilihan Rektor Unpad periode 2019-2024.

Adapun Tim Kuasa Hukum MWA Unpad tersebut antara lain Dr. Adrian E. Rompis, M.H., Dr. Sigid Suseno, M.Hum., dan I. Tajudin, M.H.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: