[unpad.ac.id, 19/7/2019] Sebanyak 29 mahasiswa Universitas Padjadjaran akan mengikuti Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) Batch – II tahun 2019. Secara simbolis, Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Dr. Wawan Hermawan, M.S. melepas para peserta PMMB Unpad di Bale Rucita, Gedung Rektorat Unpad kampus Jatinangor, Kamis (18/7).

Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Wawan Hermawan, M.S., (kiri) memakaikan jas almamater sebagai simbolis pelepasan peserta Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) Batch – II tahun 2019, di Bale Rucita, Gedung Rektorat Unpad kampus Jatinangor, Kamis (18/7). (Foto: Krisna Eka Pratama)*

Selama enam bulan, mereka akan menjalani program magang di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara sesuai yang ditetapkan. PMMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama Kementerian BUMN, Forum Human Capital Indonesia (FHCI), serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Kepada peserta, Prof. Wawan berpesan untuk tetap menjaga nama baik Unpad dan dapat menjalani kegiatan tersebut dengan baik. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para peserta.

Prof. Wawan juga berharap kedepannya kegiatan PMMB ini dapat terintegrasi dengan kurikulum di masing-masing program studi. Selain itu, PMMB pun dinilai dapat menjadi salah satu media untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan apa yang dibutuhkan di lapangan kerja.

“Harapannya nanti ada indikator, kurikulum yang kami buat itu ada kesesuaian tidak dengan di tempat bekerja,” ujar Prof. Wawan.

Senada dengan Prof. Wawan, Kepala Kantor Tracer Study dan Career Development Center (TSCDC) Unpad Dr. Rosaria Mita Amalia, M.Hum mengharapkan para peserta dapat menjalani program tersebut dengan baik.

“ini adalah tahun kedua pelaksanaan kegiatan ini. Sebelumnya itu dimulai tahun 2018,” ungkap Dr. Rosaria.

Untuk mengetahui kegiatan tersebut, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa antara lain tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi ketika mendaftar, memiliki IPK minimal 2,75, dan bersedia untuk menjalani program magang selama 6 bulan.

“Ini adalah kontrak yang harus dijalani selama 6 bulan. Artinya selama 6 bulan itu harus mematuhi peraturan untuk magang,” tutur Dr. Rosaria.

Selama enam bulan, kegiatan yang harus dilalui meliputi pembekalan magang oleh mentor, pelaksanaan magang, dan evaluasi. Waktu pelaksanaan magang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

“Benefitnya  adalah mendapatkan sertifikat industri atau kompetensi. Jadi, nanti setelah 6 bulan, melalui proses yang dilakukan BUMN maka peserta berhak mendapatkan sertifikat,” ungkap Dr. Rosaria.*

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

Share this: