[unpad.ac.id, 14/11/2019] Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE., menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen kepada lima Guru Besar baru di lingkungan Unpad. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Unpad lantai 2 Jatinangor, Kamis (14/11).

Rektor Universitas Padjadjaran menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen kepada  lima Guru Besar baru di lingkungan Unpad. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Unpad lantai 2 Jatinangor, Kamis (14/11). (Foto: Arief Maulana)*

Para Guru Besar tersebut adalah Prof. Dr. Iman Permana Maksum, S.Si., M.Si., dan Prof. Parikesit, M.Sc., Ph.D, dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Prof. Dr. Ir. Zahidah, M.S. dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Prof. Dr. Keri Lestari, S.Si., M.Si., Apt. dari Fakultas Farmasi, dan Prof. Drs. Muhammad Fadhil Nurdin, M.A., Ph.D dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

“Kami mohon bantuan untuk Universitas Padajdjaran tentu kontribusi dan kinerja kita semuanya masih harus ditingkatkan melalui kegiatan trudharma yang seperti biasa dilakukan, namun dengan output dan outcome yang lebih baik lagi,” ujar Rektor.

Menghadapi berbagai tantangan ke depan, para Guru Besar diharapkan dapat memberikan gagasannya untuk kesejahteraan masyarakat. Para Guru Besar pun diharapkan berkontribusi nyata pada pembangunan bangsa Indonesia.

“Bapak Ibu silakan berkiprah dan berkinerja, Unpad akan memfasilitasi dan mendukung apa yang akan dijalankan Bapak Ibu sekalian,” ujar Rektor.

Acara juga dihadiri oleh Ketua Dewan Profesor Unpad Prof. Dr. Sutyastie Soemitro Remi, S.E., M.S., Direktur Sumber Daya Manusia Unpad Drs. Gatot Riwi Setyanto, M.Si. dan sejumlah Dekan dan Wakil Dekan Fakultas di lingkungan Unpad.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) oleh Rektor Unpad untuk Prof. Dr. D. Sjarief Effendi, dr., Sp.A(K). Dari Fakultas Kedokteran, serta Dr. Hadiyanto, S.H., LL.M. dan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A dari Fakultas Hukum.

Direktur Sumber Daya Manusia Unpad Drs. Gatot Riwi Setyanto mengatakan dosen NIDK akan menjalani proses yang sama dengan dosen dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

“Perlakuannya sama, baik NIDK maupun NIDN. Kewajibannya pun sama,” ujar Gatot.

Laporan oleh Artanti Hendriyana

Share this: