Teknologi Digital Semakin Mutakhir, Generasi Milenial Diharapkan Bijak Memanfaatkannya

Sejumlah pembicara dalam

[unpad.ac.id, 9/12/2019] Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam berbagi data dan informasi. Di balik segala kemudahan itu, masyarakat, khususnya generasi milenial diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Jangan sampai kemudahan teknologi dapat mengabaikan hak asasi manusia.

Sejumlah pembicara dalam Seminar Nasional “Paradigma Generasi Milenial dan Perlindungan Hak dalam Era Digital” di Grha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur Nomor 35 Bandung, Senin (9/12). Seminar ini dimoderatori Editor in Chief Metro TV Arief Suditomo. (Foto: Arief Maulana)*

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. mengatakan, selain memiliki hak atas diri, ada kewajiban yang harus ditegakan. Ketika menggunakan hak sebagai manusia, kita juga berkewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

“Kemajuan teknologi untuk memudahkan di dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi bukan berarti kemudahan teknologi digital mengurangi, menghalang-halangi, atau pun merugikan hak asasi atau perlindungan asasi orang lain,” ujar  Dr. Mualimin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Paradigma Generasi Milenial dan Perlindungan Hak dalam Era Digital” di Grha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur Nomor 35 Bandung, Senin (9/12).

Acara tersebut digelar atas kerja sama Fakultas Hukum Unpad dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Dr. Ir. Agus Indarjo, M.Phil. dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Arry Bainus, MA.

Dr. Mualimin pun mengingatkan generasi milenial untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi melalui teknologi digital. Informasi yang disampaikan tetap memiliki batasan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembicara lain, dosen FH Unpad di bidang Hukum Teknologi Informasi, Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., in IT Law., FCB Arb.mengatakan bahwa masyarakat harus sadar bahwa data adalah “new oil”. Di era digital, data dapat selalu ter-update setiap menit, dan dapat menjadi hal yang sangat berharga.

“Hak di era digital, maka saya katakan adalah hak terhadap data,” ujar Dr. Danrivanto.

Sementara itu, Basytyan K. Pratama selaku Founder Invesproperty mengatakan bahwa generasi milineal perlu mengambil sikap dan berperan dalam penggunaan teknologi digital secara lebih bijaksana.

“Bagaimana kita bisa memberikan informasi yang sehat. Karena sejatinya informasi yang baik adalah informasi yang sehat, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi untuk orang lain,” ujar Basyt.

Laporan oleh Artanti Hendriyana/am

 

Share this: