Ekonomi Melemah Akibat Coronavirus, Ini Rekomendasi yang Ditawarkan Pusat Studi Akuntansi Unpad

Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad di Jatinangor. (Foto: Dadan Triawan)*

Rilis

Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad di Jatinangor. (Foto: Dadan Triawan)*

[unpad.ac.id, 7/4/2020] Kebijakan pembatasan sosial dan karantina wilayah yang dilakukan pemerintah di tengah kedaruratan pandemi Coronavirus (COVID-19) membuat aktivitas di berbagai sektor, seperti industri, jasa, keuangan, hingga pelayanan publik, berkurang hingga berhenti. Hal ini turut berdampak besar pada perekonomian negara secara makro maupun mikro.

Pusat Studi Akuntansi (Center for Accounting Studies) Universitas Padjadjaran melakukan analisis terhadap situasi ekonomi Indonesia di masa kedaruratan Coronavirus. Hasilnya, peningkatan pandemi Coronavirus mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi pada 2020, baik di Indonesia maupun sejumlah negara di dunia.

Penurunan pertumbuhan ini di antaranya disebabkan oleh pelambatan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan negara. Secara makro dampak pandemi terlihat dari adanya depresiasi nilai rupiah, merosotnya indeks harga saham di pasar modal, hingga munculnya masalah likuiditas yang mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian.

Di sektor mikro, CAS Unpad menganalisis pandemi Coronavirus menyerang berbagai organisasi berskala besar dan kecil. Pada organisasi skala kecil, akan berdampak pada sulitnya membiayai kegiatan karena ketersediaan modal dan sumber daya yang relatif masih kecil.

Pada organisasi besar pandemi dapat berdampak karena fixed cost yang harus dikeluarkan relatif besar, sedangkan arus pendapatan akan menurun.

Di sektor pemerintahan juga diprediksi mengalami penurunan pendapatan. Sementara, belanja pemerintah, terutama di bidang kesehatan dan sosial, akan meningkat. Di bulan pertama, wabah ini mungkin belum terlalu berdampak, karena pemerintah masih memanfaatkan ketersediaan dana yang tersimpan.

Namun, bila masa kedaruratan ini tidak kunjung membaik, dalam beberapa bulan ke depan dampak keuangannya akan mulai dirasakan akibat adanya penurunan pendapatan yang tajam dan adanya likuiditas.

Untuk itu, instansi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah perlu mengerahkan kekuatan bersama menanggulangi Coronavirus dengan memprioritaskan anggaran di sektor kesehatan dan sosial. Di saat yang sama pemerintah perlu menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan, dengan target pada masyarakat yang terdampak karena menurunnya daya beli.

CAS Unpad memperkirakan, dampak ekonomi akibat wabah Pandemi Coronavirus tidak hanya terjadi di tahun ini saja. Dampak ini dapat berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat, khususnya bagi instansi pemerintah untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan negara.

Menanggapi permasalahan ini, CAS Unpad sendiri menyampaikan sembilan rekomendasi sebagai alternatif solusi penanganan dampak ekonomi oleh pemerintah. Rekomendasi ini mengacu pada berbagai payung hukum yang telah dibuat pemerintah.

Sembilan rekomendasi tersebut antara lain:

1. Penyusunan kembali skala prioritas belanja. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah melakukan analisis atas belanja yang telah dianggarkan pada awal periode. Setelah itu pemerintah harus menentukan skala prioritas dengan mengurutkan anggaran belanja berdasarkan tingkat urgensinya. Pemerintah dapat melakukan refocusing pada anggaran terutama untuk bidang kesehatan dan sosial. Refocusing anggaran belanja ini juga diperlukan karena merosotnya asumsi anggaran pendapatan.

2. Realokasi belanja. Pengalokasian kembali terutama namun tidak terbatas pada upaya pengalokasian anggaran belanja modal ke belanja operasional. Hal ini penting untuk dilakukan karena prioritas utama kini menuju ke arah penanggulangan Covid-19 serta berbagai efek dominonya. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan mengurangi/menghentikan sementara kegiatan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan investasi lainnya direalokasikan untuk pengeluaran penanggulangan Covid-19. Pemerintah dapat juga melakukan pemangkasan pada belanja-belanja tertentu misalnya pengeluaran untuk perjalanan dinas, belanja rapat, bimbingan teknis, penyuluhan, dan sejenisnya untuk dialihkan pada penanganan Covid-19.

3. Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana yang dikuasai pemerintah dengan kriteria tertentu, dan dana yang dikelola oleh BLU/BLUD. Instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sumber pendanaan tersebut sesuai dengan peruntukannya untuk penanganan dampak Covid-19 dan persiapan masa pemulihan.

4. Penetapan kebijakan relaksasi perpajakan pusat dan daerah. Memberikan stimulus kepada sektor bisnis dan masyarakat, perlu dilakukan pengurangan beban, penurunan tarif pajak, serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

5. Penyelarasan implementasi payung hukum dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak. Penyelarasan implementasi payung hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan yang mendesak dan diluar kebiasaan yang mungkin nantinya dieksekusi oleh aparatur pemerintahan dapat berjalan dalam koridor yang tepat. Komunikasi yang intensif juga harus dibangun dengan baik, khususnya antara pihak eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dengan pihak legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, penegak hukum, termasuk juga kepada masyarakat.

6. Mendorong keterlibatan lembaga pemeriksa, pengawas, dan penegak hukum, yaitu BPK, BPKP, Inspektorat, dan KPK dalam mengawal dana penanganan Covid-19, terutama pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ), agar selalu berpegang pada prinsip PBJ pada kondisi darurat.

7. Percepatan transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kelancaran dana transfer dari pusat kepada daerah menjadi salah satu kunci penyelesaian masalah pendanaan untuk mengatasi Covid-19 di daerah, karena pemerintah daerah akan sangat tergantung dari kelancaran dana transfer dari pusat.

8. Penyesuaian pemanfaatan Penyertaan Modal Negara pada BUMN. Rencana pengalokasian PMN kepada BUMN tertentu dapat diubah peruntukannya sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19.

9. Penggalangan dana sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat secara masif dapat menjadi sumber pendapatan yang digunakan dengan efektif dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.(art)*

 

 

Share this: