Universitas Padjadjaran

English
  • Profil Unpad
  • Fakultas
    • Hukum
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Kedokteran
    • Matematika & IPA
    • Pertanian
    • Kedokteran Gigi
    • Ilmu Budaya
    • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
    • Psikologi
    • Peternakan
    • Ilmu Komunikasi
    • Keperawatan
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Teknologi Industri Pertanian
    • Farmasi
    • Teknik Geologi
Berita
Home | Berita | Danrivanto Budhijanto, “UU ITE Produk Hukum Monumental”
 

Berita Terbaru

  • Festival Budaya Arab & Islam 2012
  • Invasi Barat ke Tanah Arab Munculkan Sekulerisme
  • KSH International Education Exhibition 2012
  • Talk Show Hak Cipta “Ciptaku Bukan Ciptamu”
  • Bantu Identifikasi Korban Sukhoi SJ100, Ahli Forensik Unpad Bergabung dengan Tim DVI Polri

Danrivanto Budhijanto, “UU ITE Produk Hukum Monumental”

Laporan oleh: Erman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat ke permukaan belakangan ini, setelah seorang pasien rumah sakit berhadapan secara hukum dengan rumah sakit yang pernah merawatnya. Pasien yang bernama Prita Mulyasari itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena e-mail yang dikirimnya ke sejumlah teman dipandang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada RS Omni International Tangerang.

Danrivanto Budhijanto (Foto: Dadan T.)

Danrivanto Budhijanto (Foto: Dadan T.)

Kasus itu membuat UU ITE kembali marak diperbincangkan orang. Sebelumnya pada November 2008, kasus hampir serupa juga pernah mengangkat UU ITE diperbincangkan publik. Erick Jazier Adriansyah, seorang pialang dijerat pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 UU ITE karena memforward e-mail berisi rumor sejumlah bank sedang menghadapi masalah likuiditas kepada kliennya. Pada awal pemberlakuannya setelah ditandatangani Presiden RI pada 21 April 2008, UU ITE juga menjadi “bintang media massa” seputar pemblokiran terhadap materi pornografi serta penghinaan terhadap agama di internet.

“UU ITE  merupakan Undang-Undang yang monumental. UU ini membentuk rezim hukum baru. Dengan hadirnya UU ITE, data elektronik dan informasi elektronik yang sebelumnya tidak dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan, kini telah diakui sebagai alat bukti sah,” jelas Danrivanto Budhijanto, SH., LLM in IT Law, dosen Fakultas Hukum (FH) Unpad, di ruang redaksi website Unpad, Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, belum lama ini.

FH Unpad terlibat aktif dalam penyusunan UU ITE ini, Danrivanto adalah salah satu dosen FH Unpad yang terlibat dalam anggota tim interdep Pemerintah , dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika,  pada penyusunan UU ITE. Dosen yang kini sedang menjalani tugas sebagai anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu merupakan mahasiswa Asia pertama yang memperoleh gelar LL.M in IT Law dari The John Marshall Law School, Chicago.

Lebih lanjut Danrivanto memaparkan, dahulu rekaman suara tidak bisa menjadi alat bukti sah di pengadilan. Kini, rekaman suara telah diakui sebagai alat bukti sah. Sekarang, transaksi elektronik dengan menggunakan internet dan media elektronik lainnya pun telah memperoleh kepastian hukum sehingga kita tidak perlu ragu lagi dengan perlindungan hukum terhadap transaksi e-banking dan sejenisnya.

Tanpa bermaksud mendukung salah satu pihak dari kasus di atas, Danrivanto mengatakan pasal-pasal dalam UU ITE terutama dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, harus dipahami secara baik  ”Kita harus mencermati, apa itu informasi elektronik, apa itu dokumen elektronik, juga bagaimana itu perbuatan yang disengaja, serta seperti apa perbuatan tanpa hak? Pasal 27 dalam UU ITE bukanlah pasal yang mandiri, harus dilihat juga pasal-pasal lain dan aturan hukum lain,” tuturnya.

Secara sederhana Danrivanto menjelaskan, e-mail yang masih dalam posisi draft dan belum terkirim adalah sebuah ”informasi elektronik”. Ketika e-mail itu terkirim kepada pihak lain maka statusnya menjadi ”dokumen elektronik”. Keduanya, baik informasi elektronik maupun dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

”Perlu dicermati juga ’perbuatan dengan sengaja’ itu, apakah memang terkandung niat jahat dalam perbuatan itu. Periksa juga apakah perbuatan itu dilakukan tanpa hak? Kalau pers yang melakukannya tentu mereka punya hak. Namun bila ada sengketa dengan pers, UU Pers yang jadi acuannya,” ujar Danrivanto.

Pasal 27 UU ITE pun, lanjut Lektor Kepala Hukum Telekomunikasi dan Cyberlaw FH Unpad, tidak serta merta bisa langsung dikenakan pada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik. Orang yang mengirimkan e-mail dengan alamat tujuan closed recipients berbeda dengan orang yang mengirimkan e-mail dengan alamat tujuan yang open.

”Contoh sederhananya begini. Kalau kita menulis pesan dalam wall di Facebook, itu terbuka. Tetapi kalau kita menulis pesan dan mengirimkannya lewat fasilitas message di Facebook, itu pesan tertutup. Jadi, kita memang harus berhati-hati dalam bertindak. Jika mengirimkan e-mail kepada seseorang dan tidak ingin orang itu memforward lagi ke pihak lain, ada baiknya kita tegaskan seperti itu,” papar dosen yang aktif menulis di media massa cetak dan jurnal ilmiah ini. *

Sebelumnya

  • Wisata Sejarah Bersepeda, Satu Kegiatan Banyak Manfaat
  • Rektor Unpad, “Produk Hukum Harus Sinkron dan Harmonis”
  • Statuta Perguruan Tinggi Pertegas Jati Diri

Sesudahnya

  • Invasi Barat ke Tanah Arab Munculkan Sekulerisme
  • Bantu Identifikasi Korban Sukhoi SJ100, Ahli Forensik Unpad Bergabung dengan Tim DVI Polri
  • Fakultas Ilmu Keperawatan Unpad Gelar Perlombaan Vokal Grup Jaipongan se-Jawa Barat

Akademik

  • Akademik
  • Beasiswa
  • International Student
  • Jadwal Kuliah
  • SMUP
  • SNMPTN

Referensi

  • CISRAL
  • E-learning
  • HKI Unpad
  • Kepegawaian
  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Perencanaan dan Sistem Informasi
  • Pustaka Ilmiah
  • Radio Unpad
ad-webmail ad-live ad-paus ad-mahasiswa Layanan Pengadaan PPID Tryout Online

© Unpad 2010
Hak cipta dilindungi undang-undang

kredit | kontak

twitter facebook youtube