Universitas Padjadjaran

English
  • Profil Unpad
  • Fakultas
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Kedokteran
    • Matematika & IPA
    • Pertanian
    • Kedokteran Gigi
    • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
    • Sastra
    • Psikologi
    • Peternakan
    • Ilmu Komunikasi
    • Keperawatan
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Teknologi Industri Pertanian
    • Farmasi
    • Teknik Geologi
Berita
Home | Berita | Butuh Kerja Sama Lintas Negara Atasi Korupsi
 

Berita Terbaru

  • Segera Terbentuk, Forum Pembantu / Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama
  • Surat Edaran Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  • Jalin Kerja Sama dengan Micromine, FTG Unpad Dapat Software Senilai Rp 2,275 Miliar
  • Lowongan Pekerjaan Real Estate G4N Group
  • Ikuti Pertukaran Mahasiswa ke Perancis, 5 Mahasiswa Unpad Dapat Pengalaman Menarik

Butuh Kerja Sama Lintas Negara Atasi Korupsi

Laporan oleh: Marlia

[Unpad.ac.id, 6/11] Kasus korupsi nampaknya bukan hanya masalah nasional saja tapi juga masalah internasional. Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan pelaku korupsi bisa dengan mudah bergerak dari satu negara ke negara lain. Selain itu, kemajuan teknologi juga mempermudah berpindahnya aset hasil korupsi dari satu negara ke negara lain.

Brigjen Pol Nana Rukmana (Foto: Tedi Yusup)

Brigjen Pol Nana Rukmana (Foto: Tedi Yusup)

“Korupsi sudah menjadi kejahatan lintas negara. Pada kenyataannya tidak ada satu negara pun yang bisa menyelesaikan kasus korupsi lintas negara tersebut sendirian. Diperlukan adanya kerja sama hukum antar negara atau secara internasional,” jelas Nana Rukmana saat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kerja Sama Hukum Kepolisian Negara-Negara ASEAN dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi”. Ringkasan disertasi tersebut dibacakan dalam Sidang Terbuka Ujian Doktor  di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Unpad Lantai 3 Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (6/11).

Nana Rukmana menjelaskan, berkaitan dengan penanggulangan tindak pidana korupsi, telah ada lembaga internasional seperti United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCTOC), dan lain sebagainya. Selain itu, telah ada kerja sama baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara ASEAN, baik secara Government to Government (G to G) atau Police to Police (P to P).

“Namun, walaupun telah ada berbagai kerja sama tersebut, pada kenyataannya di lapangan, tidak berjalan dengan mulus. Di lapangan di jumpai berbagai hambatan seperti kedaulatan negara, yurisdiksi hukum dan kepentingan nasional negara masing-masing,” jelas Nana yang menjabat sebagai Kepala Biro Analisis Baintelkam Kepolisian Negara RI.

Nana menambahkan bahwa kerja sama Kepolisian negara-negara ASEAN dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi masih belum efektif mengingat terdapat pembatasan yurisdiksi berlakunya secara retroaktif sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22 ayat 3 Treaty on Mutual Legal Asistance in Criminal Matters.

Untuk menjawab permasalahan yang ada, Nana mengungkapkan bahwa perlu dimanfaatkannya instrumen-instrumen perjanjian internasional khususnya yang berkaitan dengan program StAR (Stolen Asset Recovery) yang digulirkan oleh Bank Dunia. Selain itu, perlu juga memaksimalkan P to P selain komunike-komunike bersama dalam forum ASEANAPOL (ASEAN Chiefs of National Police) serta Piagam ASEAN dan Mutual Legal Assistance ASEAN yang telah diratifikasi.

“Prospek mendatang yang semakin positif dan efektif perlu ditunjang dengan desakan kuat untuk meratifikasi bagi negara-negara ASEAN yang belum meratifikasi MLA ASEAN yang ditindaklanjuti dengan upaya harmonisasi hukum dan penggalangan persamaan persepsi perihal dual atau double criminality sehingga hambatan tersebut dapat ditiadakan,” tutur  pria yang kelahiran Sumedang tersebut.

Pria berpangkat Brigadir Jenderal ini juga menyarankan Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan memanfaatkan rejim anti pencucian uang dalam memaksimalkan penelusuran transaksi yang mencurigakan. “Pemerintah Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dan mengelola aset-aset tersebut untuk kepentingan negara,” ujar Nana. (eh)*

Sebelumnya

  • Jelang SKIM XI: Memperat Hubungan Indonesia – Malaysia
  • Melihat Dunia di Unpad
  • Setelah Terjun ke Politik, Gerakan Tarbiah Lebih Terbuka

Sesudahnya

  • Segera Terbentuk, Forum Pembantu / Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama
  • Jalin Kerja Sama dengan Micromine, FTG Unpad Dapat Software Senilai Rp 2,275 Miliar
  • Ikuti Pertukaran Mahasiswa ke Perancis, 5 Mahasiswa Unpad Dapat Pengalaman Menarik

Akademik

  • Akademik
  • Beasiswa
  • International Student
  • Jadwal Kuliah
  • SMUP
  • SNMPTN

Referensi

  • CISRAL
  • E-learning
  • HKI Unpad
  • Kepegawaian
  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Perencanaan dan Sistem Informasi
  • Pustaka Ilmiah
  • Radio Unpad
ad-webmail ad-live ad-paus ad-mahasiswa Layanan Pengadaan PPID Tryout Online

© Unpad 2010
Hak cipta dilindungi undang-undang

kredit | kontak

twitter facebook youtube