Berita Terbaru
FE Unpad Rumuskan Naskah RUU PPAP
Laporan oleh: Ratih Anbarini
[Unpad.ac.id, 9/11] Tata kelola pemerintahan yang baik menjadi dambaan masyarakat Indonesia. Birokrasi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai proses yang lamban dan berbelit-belit, perlu diubah paradigmanya menjadi proses yang cepat dan sederhana. Untuk itu, diperlukan reformasi birokrasi yang mendorong lembaga pemerintahan kita bekerja secara efisien, efektif, dan produktif.
Pembahasan mengenai perubahan paradigma dalam birokrasi pemerintahan Indonesia atau yang dikenal dengan reformasi birokrasi tersebut menjadi bahan diskusi dalam “Lokakarya Nasional Rancangan Undang-Undang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (RUU PPAP)”. Kegiatan hasil kerja sama Fakultas Ekonomi Unpad dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI itu digelar di Grand Hotel Universal, Jln. Setiabudhi 376 Bandung, Sabtu (7/11).
Hadir dalam lokakarya tersebut Menteri Negara PAN RB, Letjen (Purn.) Evert Erenst Mangindaan, S.Ip., dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, S.E., M.A. Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia juga hadir dan membuka secara resmi lokakarya yang diikuti oleh puluhan aparat pemerintah dari berbagai departemen, propinsi, dan kabupaten/kota.
Dekan FE Unpad, Prof. Dr. Hj. Ernie Tisnawati Sule, S.E., M.Si. yang juga Ketua Tim Ahli Perumus Naskah Akademik dan RUU PPAP mengungkapkan bahwa timnya mendapat kepercayaan dari Kementerian PAN RB untuk merumuskan naskah RUU PPAP ini. “Kami beranggotakan 11 orang menyusun RUU ini dalam waktu empat bulan yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PAN RB. Sedikitnya tujuh kali kami menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah narasumber,” papar Prof. Ernie.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil FGD tersebut diperoleh tujuh paradigma yang dianggap dapat mengubah sistem birokrasi di Indonesia. Ketujuh rumusan paradigma itu disusun untuk mencapai cita-cita lembaga pemerintahan yang mampu bekerja dengan lebih baik dan profesional. “Lokakarya ini merupakan ajang sosialisasi awal RUU PPAP sekaligus berdiskusi mengenai isi dalam RUU PPAP ini,” ujar Prof. Ernie.
Dijelaskan oleh anggota tim, Poppy Sofia Koeswayo, RUU PPAP ini terdiri atas judul, pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Batang tubuh RUU PPAP ini terbagi dalam 44 pasal dan 88 ayat. “Kami berharap RUU ini kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga lembaga pemerintah kita memiliki tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Poppy.
Untuk mendiskusikan rancangan peraturan ini, tim Unpad juga mengundang empat pembahas yang dianggap objektif dalam memandang keberadaan RUU ini. Mereka adalah guru besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., Mantan Direktur Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN), Dr. Suyono Salamun, dan Guru Besar FISIP Unpad, Prof. Dr. Drs. H. Asep Kartiwa, SH., M.S.
Sementara itu, Menteri Negara PAN RB, Letjen (Purn.) Evert Erenst Mangindaan, S.Ip. dalam sambutannya menyambut baik kegiatan lokakarya ini. Saat ini, jelas Mangindaan, terdapat lima RUU yang sedang disiapkan, salah satunya RUU PPAP ini. Dirinya berharap RUU ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 2010 mendatang. “Dengan demikian, lembaga pemerintahan kita dapat bekerja secara efisien, efektif, dan produktif. Peraturan ini memberikan payung hukum untuk melindungi masyarakat dari perbuatan mala-administrasi,” kata Mangindaan. (eh)*



