Berita Terbaru
Sadar Pajak Saja Tidak Cukup, Harus Disiplin Pajak
Laporan oleh: Marlia
[Unpad.ac.id, 4/12] Pentingnya pemahaman atas pengertian pajak dapat menimbulkan kesadaran pajak (tax consiousness). Hal ini terutama melalui jalur pendidikan yang terencana dengan baik dimulai sejak usia dini hingga generasi muda mendatang sehingga mereka mempunyai pemahaman pengetahuan pajak yang baik. Namun kesadaran pajak saja belum cukup, harus pula diupayakan menjelma menjadi disiplin pajak.
Demikian disampaikan oleh Prof. Wiratni Ahmad dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Disiplin Pajak Sebagai Faktor Utama Keberhasilan Pemungutan Pajak di Indonesia” pada acara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pajak pada Fakultas Hukum Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (4/12).
“Kesadaran pajak yang dipupuk terus menerus akan menimbulkan keyakinan dan kepatuhan pajak. Kepatuhan pajak yang dilakukan tepat pada waktunya menyebabkan disiplin pajak. Disiplin pajak ini merupakan faktor utama yang dapa mempengaruhi keberhasilan pemasukan uang dalam jas negara,” jelas ibu dari empat orang anak ini.
Tak dapat dipungkiri bahwa negara membutuhkan dana yang tidak sedikit guna membiayai berbagai keperluan seperti pembayaran gaji pegawai negeri, pembangunan infrasruktur berupa fasilitas umum dan lain-lain. Untuk membantu membiayai pengeluaran tersebut, sumber penerimaan negara dari pajak merupakan salah satunya. “Sumber penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan kemandirian negara dalam membiayai pengelolaan maupun pembangunan,” tutur Prof. Wiratni.
Namun, sumber penerimaan negara dari pajak ini tidak akan berhasil jika tidak ditunjang oleh perangkat hukum dalam bidang perpajakan yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan hasil pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak diperlukan upaya penyempurnaan peraturan-peraturan perpajakan.
Menurut Prof. Wiratni, keberhasilan pajak juga ditentukan oleh pemerintah sebagai pemungut pajak, wajib pajak, penegakan hukum, pengawasan dan pengadilan pajak, selain faktor undang-undang itu sendiri.
Saat ini, pelaksanaan pajak yang dilakukan dengan metode self assessment, yang membutuhkan partisipasi yang tinggi dari para wajib pajak. Untuk mencapai hasil yang optimal, menurut Prof. Wiratni, para wajib pajak perlu memiliki kesadaran dan kejujuran. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan dan pembinaan kepada para wajib pajak oleh para aparatur perpajakan. “Adanya pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Kesadaran pajak saja belum menjamin masuknya pajak kedalam kas negara, namun kesadaran pajak ini harus diupayakan terus menerus sehingga menjelma menjadi disiplin pajak. “Jika disiplin pajak telah dicapai maka beban pengawasan menjadi ringan, dan hasil dari pengumpulan pajak tersebut dapat berhasil masuk ke kas negara dengan pengelolaannya oleh pemerintah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur dapat tercapai,’ tutur Prof. Wiratni. (eh)*
Foto-foto oleh Tedi Yusup


