Universitas Padjadjaran

English
  • Profil Unpad
  • Fakultas
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Kedokteran
    • Matematika & IPA
    • Pertanian
    • Kedokteran Gigi
    • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
    • Sastra
    • Psikologi
    • Peternakan
    • Ilmu Komunikasi
    • Keperawatan
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Teknologi Industri Pertanian
    • Farmasi
    • Teknik Geologi
Berita
Home | Berita | Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Belum Baik
 

Berita Terbaru

  • Segera Terbentuk, Forum Pembantu / Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama
  • Surat Edaran Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  • Jalin Kerja Sama dengan Micromine, FTG Unpad Dapat Software Senilai Rp 2,275 Miliar
  • Lowongan Pekerjaan Real Estate G4N Group
  • Ikuti Pertukaran Mahasiswa ke Perancis, 5 Mahasiswa Unpad Dapat Pengalaman Menarik

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Belum Baik

Laporan oleh: Marlia

[Unpad.ac.id, 1/02] Kasus eksekusi putusan pengadilan terhadap objek jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit sering menuai masalah. Masalah ini antara lain karena perlindungan hukum bagi pihak ketiga belum sepenuhnya diterapkan dengan baik. Untuk itu, setidaknya ada tiga hal yang perlu dirumuskan berkaitan dengan perlindungan hukum tersebut.

Sarehwiyono M. menjelaskannya dalam ringkasan disertasinya yang berjudul “Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Dikaitkan dengan Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Pelaksanaan Asas Peradilan yang Baik”. Ringkasan disertasinya tersebut dikemukakan dalam Sidang Terbuka Ujian Doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Unpad Lt. 3 Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (1/02).

Menurut Sarehwiyono, penelitiannya ini bertujuan untuk merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap eksekusi objek jaminan hak tanggungan dalam bentuk parate eksekusi. Selain itu, untuk merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur sebagai pihak ketiga dalam menghadapi dua putusan pengadilan yang berbeda terhadap eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan atas tanah. Selanjutnya adalah untuk merumuskan bentuk pelaksanaan asas-asas peradilan yang baik dalam menghadapi sengketa perdata yang berkaitan dengan gugatan terhadap hak tanggung atas tanah dalam perjanjian kredit.

Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap eksekusi tersebut dalam bentuk parate eksekusi adalah dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan secara perdata di pengadilan. Parate eksekusi sendiri pada dasarnya merupakan hak kreditur pertama untuk menjual objek jaminan hak tanggungan atas tanah tanpa terdahulu mendapatkan fiat pengadilan.

“Eksekusi dalam bentuk parate eksekusi ini hanya didasari pada pertimbangan bisnis semata, sehingga upaya hukum pihak ketiga untuk meminta penetapan pengadilan sebagai bentuk pemenuhan hak pihak ketiga yang dilanggar atau dirugikan dalam perjanjian kredit antara debitur dan kreditur, perlu mendapat perhatian,” jelas Sarehwiyono yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi/Panitera di Mahkamah Agung RI.

Ia juga menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam menghadapi dua putusan yang berbeda dalam dua perkara yang sama terhadap eksekusi objek jaminan hak tanggungan atas tanah, secara serta merta Pengadilan Negeri dapat menolak pelaksanaan eksekusinya berdasarkan fakta tentang adanya saling pertentangan antara dua putusan yang bersangkutan, dan tidak tepat karena alasan ne bis in idem.

“Suatu putusan yang baik dapat tercermin dalam penerapan asas-asas persidangan yang baik, berupa pelaksanaan sidang yang transaran dan putusan hakim yang penuh dengan kejujuran dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga pengadilan yang tidak memihak sebagai wujud dari kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara hukum yang tidak diinterfensi oleh kekuasaan maupun kepentingan materi,” jelas Sarehwiyono yang lulus dengan predikat sangat memuaskan. (eh)*

Sebelumnya

  • Nano S dan Ajip Rosidi Berharap Generasi Muda Kenal Kesenian Bangsa
  • Mahasiswa Unpad Sabet Gelar Juara Axioo Competition Regional Bandung
  • Lokasi Gedung Rektorat Masih Dikaji

Sesudahnya

  • Segera Terbentuk, Forum Pembantu / Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama
  • Jalin Kerja Sama dengan Micromine, FTG Unpad Dapat Software Senilai Rp 2,275 Miliar
  • Ikuti Pertukaran Mahasiswa ke Perancis, 5 Mahasiswa Unpad Dapat Pengalaman Menarik

Akademik

  • Akademik
  • Beasiswa
  • International Student
  • Jadwal Kuliah
  • SMUP
  • SNMPTN

Referensi

  • CISRAL
  • E-learning
  • HKI Unpad
  • Kepegawaian
  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Perencanaan dan Sistem Informasi
  • Pustaka Ilmiah
  • Radio Unpad
ad-webmail ad-live ad-paus ad-mahasiswa Layanan Pengadaan PPID Tryout Online

© Unpad 2010
Hak cipta dilindungi undang-undang

kredit | kontak

twitter facebook youtube