Berita Terbaru
- Segera Terbentuk, Forum Pembantu / Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama
- Surat Edaran Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Jalin Kerja Sama dengan Micromine, FTG Unpad Dapat Software Senilai Rp 2,275 Miliar
- Lowongan Pekerjaan Real Estate G4N Group
- Ikuti Pertukaran Mahasiswa ke Perancis, 5 Mahasiswa Unpad Dapat Pengalaman Menarik
Dosen FH Unpad, Achmad Hidayat Deddy Gadzali, Meninggal Dunia
Laporan oleh: Marlia
[Unpad.ac.id, 12/03] Universitas Padjadjaran kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya di bidang hukum, Achmad Hidayat Deddy Gadzali, S.H., MH., pengajar di Fakultas Hukum Unpad pada Program Hukum Pidana. Almarhum meninggal dunia pada Kamis (11/3) pukul 15.40 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, karena sakit.

Sivitas akademika Unpad mendoakan almarhum Achmad Hidayat Deddy Gadzali, S.H., MH. di Masjid Al-Jihad Kampus Unpad Bandung (Foto: Tedi Yusup)
Almarhum dilepas oleh sivitas akademika Unpad pada Jumat (12/3) di Mesjid Al-Jihad Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka, Jln. Akuntansi No. 12 Cigadung Bandung. Selanjutnya jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Umum Astana Anyar, Nyengseret Bandung.
Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama Unpad, Prof. Dr. Tb. Zulrizka Iskandar, S.Psi., M.Sc., menyampaikan dalam pidato pelepasannya, bahwa Unpad sangat kehilangan almarhum karena telah banyak berjasa, khususnya dalam bidang hukum. “Almarhum sangat berdedikasi dan loyal terhadap almamater sampai akhir hayatnya,” jelas Prof. Zulrizka.
Almarhum lahir pada tanggal 6 Juni 1940, meninggalkan istri, R. Inna Kartini Kusumah dan empat orang anak yaitu Sandra Susanti, Silvy Sundari, dr. Andre Gunawan dan Nadya Noviana Wulandari, S.H. Mewakili keluarga almarhum, dr. Andre Gunawan menyampaikan sambutannya pada acara tersebut.
“Keteladanan beliau, kegigihan dan ketabahannya selama sakit akan kami teladani. Atas nama keluarga, kami memohon maaf bila almarhum memiliki kesalahan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh sivitas akademika Unpad atas perhatian dan budi baik yang diberikan kepada almarhum semasa hidupnya,” tutur dr. Andre.
Semasa hidupnya, almarhum pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III (1988-1992) dan Pembantu Dekan II (1992-1996) FH Unpad. Tidak hanya di Unpad, ia juga mengajar di sebagai Guru Militer pada Secapa ABRI Angkatan Darat di Pusat Pendidikan Infantri di Bandung (1971-1978) dan menjadi Pejabat Dekan di Sekolah Tinggi Hukum Pasundan di Sukabumi (1972-1974). Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kotamadya DT II Sukabumi dan Ketua Harian Bappenko Pemda Kodya DT II Sukabumi.
Almarhum juga tercatat sebagai anggota Biro Hukum Unpad sejak tahun 1967 hingga akhir hayatnya. Bahkan ia pernah menjadi ketuanya pada tahun 1996-1999. Dekan FH Unpad, Dr. Ida Nurlinda, SH., MH., menjelaskan bahwa selama ini almarhum aktif menjadi konsultan hukum di Unpad. “Beliau aktif menangani berbagai masalah hukum di Unpad, khususnya yang terkait dengan bidangnya, yaitu Hukum Acara,” tutur Dekan FH.
Rektor ke-9 Unpad, Prof. Himendra Wargahadibrata yang menghadiri pelepasan jenazah menyampaikan bahwa dirinya sangat dekat dengan almarhum sejak Prof. Himendra menjabat sebagai Pembantu Rektor III Unpad dan almarhum menjadi Pembantu Dekan III FH.
“Almarhum sangat berdedikasi kepada institusi. Semasa saya menjadi Rektor, saya mendapat banyak masukan dari beliau, khususnya tentang masalah hukum. Apabila ada masalah hukum yang terkait Unpad, dialah yang menjadi orang pertama yang akan menghadangnya. Saya belajar banyak tentang hukum kepada beliau,” kenang Prof. Himendra.
Prof. Himendra terkesan dengan sifat almarhum yang senang membantu dan bisa diandalkan kapan saja. Tidak hanya menjadi konsultan untuk Unpad saja, almarhum juga pernah membantu Prof. Himendra memberi konsultasi hukum yang berhubungan dengan kesehatan. “Unpad sangat kehilangan dan berhutang budi pada almarhum,” pungkasnya. (eh)*


