Universitas Padjadjaran

English
  • Profil Unpad
  • Fakultas
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Kedokteran
    • Matematika & IPA
    • Pertanian
    • Kedokteran Gigi
    • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
    • Sastra
    • Psikologi
    • Peternakan
    • Ilmu Komunikasi
    • Keperawatan
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Teknologi Industri Pertanian
    • Farmasi
    • Teknik Geologi
Berita
Home | Berita | Unpad dan PPATK Jalin Kerja Sama Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang
 

Berita Terbaru

  • Dodi, Office Boy yang Berhasil Lulus Kuliah di Unpad
  • Tiga Wisudawan Lulus S-1 Dalam Waktu 3 Tahun 3 Bulan
  • Lowongan Kerja PT Guna Teguh Abadi Construction
  • Aktif di Organisasi Kemahasiswaan, Gina Ratnasari Raih IPK 3,95
  • Lowongan Guru Bintang Pelajar Institute

Unpad dan PPATK Jalin Kerja Sama Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang

Laporan oleh: Lydia Okva Anjelia

[Unpad.ac.id, 22/06] Upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  harus melibatkan berbagai pihak, tak terkecuali perguruan tinggi. Salah satu pihak yang digandeng oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masalah ini adalah Unpad. Unpad dilibatkan dalam pengembangan kajian keilmuan di berbagai bidang, peningkatan kualitas SDM, dan penyelenggaraan sosialisasi mengenai pelaksanaan dan pengembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Kepala PPATK Dr. Yunus Husein, SH., LL.M

Kepala PPATK Dr. Yunus Husein, SH., LL.M (Foto: Tedi Yusup)

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Piagam Kerja Sama (PKS) oleh Rektor Unpad, Prof. Dr. Ganjar Kurnia, dan Kepala PPATK, Dr. Yunus Husein, SH., LL.M., di ruang Executive Lounge Gedung Rektorat Baru Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (22/06).

“Kerja sama ini menjadi sangat penting bagi kami perguruan tinggi, sebagai garda terdepan reformasi pembangunan, hukum, juga reformasi demokrasi. Universitas juga ingin menata pengelolaan dan setiap transaksi keuangan dengan baik, dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi dengan cara mengembangkan kajian keilmuan yang bersifat aplikatif terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Prof. Ganjar.

Senada dengan Rektor Unpad,  Dr.Yunus mengatakan bahwa kampus bukan saja tempat pertukaran informasi, tapi juga dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya pemahaman dan persamaan persepsi terhadap pendekatan anti pencucian uang.

Selain itu, kampus juga menjadi pertahanan terdepan, dimana idealisme masih terjaga dan terpelihara sehingga dapat meluruskan hal-hal yang menyimpang dan tidak sesuai. Hal ini menurutnya akan membantu PPATK dalam melaksanakan amanat yang diberikan UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai focal point pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Kuliah umum
Usai penandatangan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum  yang diberikan Dr. Yunus dengan tema “Rezim Anti Pencucian Uang dan Penegakkan Hukum di Indonesia”. Acara ini diikuti oleh sejumlah dekan fakultas, dosen dan mahasiswa. Hadir pula dalam acara ini Rektor Bidang Akademik Unpad, Prof. Dr. Husein Hernadi Bahti,  Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, dr. Trias Nugrahadi, Sp. KN, dan Direktur Kerja Sama Unpad, Ramdan Panigoro Ph.D.

Dalam kuliah umum tersebut, Dr. Yunus mengatakan bahwa pendekatan konvensional dirasa kurang maksimal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ia menganalogikan PPATK bagaikan gelandang dalam pertandingan sepak bola, dimana PPATK adalah pemain yang posisinya berada di antara para striker atau penyerang, yang dalam hal ini adalah penyidik.

“PPATK sebagai seorang gelandang mempunyai tugas-tugas yang penting dalam menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan. Pendekatan kami adalah follow the money. Dari penelusuran itu lah kemudian umpan bola berupa data-data kejahatan, seperti tindak pencucian uang kemudian di berikan pada penyidik sebagai penyerang,” tutur Dr. Yunus.

Seperti apa transaksi laporan keuangan yang mencurigakan? Dr. Yunus juga memberikan pengetahuan pada peserta mengenai ciri-ciri transaksi yang tidak wajar. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2002 Pasal 1, transaksi yang tidak wajar adalah transaksi menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah dalam perbankan. Transaksi tak wajar juga bisa dilihat dari seseorang menghindari pelaporan transaksi.

“Kemudian jika seseorang tadinya ingin menyimpan sejumlah uang di bank dengan besaran di atas maksimal, tapi kemudian membatalkannya karena tidak berkenan memberikan informasi transaksi nasabah yang berlaku, ini juga akan dilaporkan karena diduga menggunakan harta kekaayaan berasal dari tindak pidana,” lengkapnya.

Pada akhirnya ia menyampaikan sebuah slogan, “Tidak perlu risih jika bersih, tidak perlu gelisah jika sah” dan berharap PAATK dan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dapat bersama-sama mengembangkan kesadaran akan pentingnya rezim anti pencucian uang.

“Sudah saatnya pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki sifat kritis, dan tidak permisif atas tindakan yang salah di sekitar kita. Diharapkan tugas masing-masing lembaga bisa semakin optimal agar tercapainya sasaran dan tujuan yang diharapkan,” harap Dr.Yunus. (mar)*

Sebelumnya

  • Star Energy Beri Beasiswa Penduduk Lokal Belajar ke Unpad
  • Berita Video: Unpad Tampilkan Seni Tradisi Jaipongan
  • Unpad Tampilkan Seni Tradisi Jaipongan, Penonton Bertahan Hingga Tengah Malam

Sesudahnya

  • Dodi, Office Boy yang Berhasil Lulus Kuliah di Unpad
  • Tiga Wisudawan Lulus S-1 Dalam Waktu 3 Tahun 3 Bulan
  • Aktif di Organisasi Kemahasiswaan, Gina Ratnasari Raih IPK 3,95

Akademik

  • Akademik
  • Beasiswa
  • International Student
  • Jadwal Kuliah
  • SMUP
  • SNMPTN

Referensi

  • CISRAL
  • E-learning
  • HKI Unpad
  • Kepegawaian
  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Perencanaan dan Sistem Informasi
  • Pustaka Ilmiah
  • Radio Unpad
ad-webmail ad-live ad-paus ad-mahasiswa Layanan Pengadaan PPID Tryout Online

© Unpad 2010
Hak cipta dilindungi undang-undang

kredit | kontak

twitter facebook youtube