Berita Terbaru
Hukuman Mati Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Laporan oleh: Malikkul Shaleh
[Unpad.ac.id, 16/07] Narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan yang bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi tingkat tinggi dan teknologi canggih. Untuk itu, dalam penegakan hukumnya pun memerlukan suatu cara yang juga luar biasa untuk mencegahan dan pemberantasannya. Pidana mati sebagai vonis hukuman menjadi salah satu cara untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika. Namun masih banyak pro dan kontra tentang masalah ini. Masih ada yang menilai bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
“Tindak pidana mengimpor, mengedarkan narkotika golongan I dan memproduksi, mengedarkan psikotropika golongan I secara terorganisir setara dengan the most serious crimes, dan ini dalil yang saya gunakan dalam penelitian saya,” kata Suprapto saat mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945” pada Sidang Terbuka Ujian Doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Jumat (16/07).
Suprapto mengatakan bahwa hukuman mati masih tetap berlaku di Indonesia sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman ini pun tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir dari perjanjian internasional tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika sehingga penegakan hukumnya perlu ditingkatkan.
“Bukan manusia untuk hukum, melainkan hukum untuk manusia yang harus diwujudkan, jadi hukuman mati adalah upaya untuk mewujudkan hal itu. Namun perlu adanya perubahan aturan yang tegas tentang eksekusi putusan pidana mati bagi terpidana mati agar pelaksanaannya tidak terlalu lama dan cara pelaksanaannya diubah menjadi suntik mati lethal anesthesia dengan mengamandemen Penetapan Presiden (Penpres) No. 2 tahun 1964,” ujar pria yang menjabat sebagai Hakim Madya Muda pada Pengadilan Negeri Bandung di hadapan para tamu undangan, promoter, dan oponen ahli.
Hadir sebagai ketua tim promotor, Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H didampingi Prof.Dr.H. Indriyanto Seno Adji, SH., MH, dan Dr. Supraba Sekarwati Widjayani, SH., CN dengan tim penelaah yaitu Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaja, Prof. Dr. H. Otje Salman, Prof.Dr. Hj Mien Rukmini, Prof. Dr. H. Pontang Moerad serta guru besar Program studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita.
Dihadapan para tamu undangan yang berasal dari jajaran staf Pengadilan Negeri Bandung, pria kelahiran Ponorogo Maret 1957 ini pada akhirnya mendapatkan gelar Doktor dengan predikat “Sangat Memuaskan”. Suprapto yang didampingi oleh istri dan kedua anaknya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran sivitas akademika Unpad dan seluruh pihak yang telah membantunya dalam pencapaian gelar Doktor pada Program Pasca Sarjana Unpad.
“Saya bersyukur walau dengan keterbatasan saya, akhirnya disertasi ini dapat terselesaikan. Terima kasih kepada seluruh pihak-pihak atas saran dan kritikan yang telah diberikan. Semoga ini bisa berguna bagi banyak saya dan orang banyak,” ujarnya. (eh)*



