Universitas Padjadjaran

English
  • Profil Unpad
  • Fakultas
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Kedokteran
    • Matematika & IPA
    • Pertanian
    • Kedokteran Gigi
    • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
    • Sastra
    • Psikologi
    • Peternakan
    • Ilmu Komunikasi
    • Keperawatan
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Teknologi Industri Pertanian
    • Farmasi
    • Teknik Geologi
Berita
Home | Berita | Undang-Undang Baru Bisa Ciptakan Kriminalitas Baru
 

Berita Terbaru

  • Dodi, Office Boy yang Berhasil Lulus Kuliah di Unpad
  • Tiga Wisudawan Lulus S-1 Dalam Waktu 3 Tahun 3 Bulan
  • Lowongan Kerja PT Guna Teguh Abadi Construction
  • Aktif di Organisasi Kemahasiswaan, Gina Ratnasari Raih IPK 3,95
  • Lowongan Guru Bintang Pelajar Institute

Undang-Undang Baru Bisa Ciptakan Kriminalitas Baru

Laporan oleh: Ratih Anbarini

[Unpad.ac.id, 17/01] Sejak reformasi bergulir hingga akhir 2008, jumlah narapidana di Indonesia yang menjalani masa hukumannya terus meningkat. Peningkatan jumlah pelanggaran hukum tersebut terjadi bukan karena merosotnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, tetapi justru karena lahirnya Undang-Undang baru.

Panelis dalam talkshow “Menyikapi Merosotnya Kesadaran Hukum Masyarakat” (Foto oleh: Tedi Yusup)

Panelis dan moderator dalam talkshow “Menyikapi Merosotnya Kesadaran Hukum Masyarakat” (Foto oleh: Tedi Yusup)

Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, SH., MH., dalam talkshow bertema “Menyikapi Merosotnya Kesadaran Hukum Masyarakat” di Ruang Serba Guna, Gedung Rektorat Baru, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung, Sabtu (17/01). Talkshow diadakan dalam rangkaian kegiatan Purnabakti Guru Besar FH Unpad, Prof. Dr. H. Otje Salman Soemadiningrat., SH.

“Munculnya Undang-Undang baru justru menciptakan jenis kriminalitas yang baru pula,” ujar Prof. Ramli. Ia mencontohkan sebelum munculnya Undang-undang tentang Korupsi, pejabat boleh menerima hadiah, sementara setelah peraturan tersebut disahkan, banyak pejabat yang kemudian tersandung kasus gratifikasi.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Drs. Timur Pradopo, yang juga hadir sebagai pembicara dalam talkshow tersebut mengungkapkan, pihaknya telah membentuk kelompok sadar hukum ”Perpolisian Masyarakat” yang diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap hukum.

”Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan dapat tercapai dengan dibentuknya kelompok-kelompok tersebut. Pertama, masyarakat mampu mendeteksi hal-hal yang memiliki kemungkinan mengganggu keamanan. Kedua, masyarakat dapat mencari solusi atas permasalahan keamanan yang terjadi, dan ketiga masyarakat mampu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolda Jabar.

Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia menilai inti permasalahan yang timbul dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum adalah ketidaktahuan mereka akan hukum yang dibuat pemerintah.

”Saya yakin tidak semua orang tahu tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan diterima bila ia melakukan suatu pelanggaran hukum. Itu sebabnya banyak orang yang tidak takut terhadap hukum kita. Kondisi seperti itu sangat berbeda dengan yang terjadi di luar negeri, di mana pendidikan mengenai hukum telah diajarkan sejak anak-anak,” papar Prof. Ganjar sambil menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah paradigma pendidikan hukum di negara kita.

Sementara pembicara lainnya, dosen FH Universitas Pasundan (Unpas), Dr. Anthon F. Susanto, SH., MH., mengatakan, masyarakat yang memberontak terhadap peraturan yang dibuat pemerintah, seperti pemberlakukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan ciri masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum. ”Itu merupakan tindakan yang cerdas, karena harus kita akui tidak semua Undang-undang yang dibuat pemerintah itu baik,” ujar Dr. Anthon.

Dr. Anthon juga mengkritisi banyaknya peraturan yang disahkan pemerintah justru berdampak pada masalah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan. ”Dalam negara hukum, terlalu banyak Undang-undang justru tidak baik, karena akan terjadi tumpah tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain,” kata Dr. Anthon. (eh)*

Sebelumnya

  • Prof. Otje "Tuhan Ada Dimana?", Purnabakti
  • Soeharsono Sagir, Sang Pelopor Ekonomi Kerakyatan
  • Unpad Resmi Terima Mahasiswa Baru Program Doktor Ilmu Hukum

Sesudahnya

  • Dodi, Office Boy yang Berhasil Lulus Kuliah di Unpad
  • Tiga Wisudawan Lulus S-1 Dalam Waktu 3 Tahun 3 Bulan
  • Aktif di Organisasi Kemahasiswaan, Gina Ratnasari Raih IPK 3,95

Akademik

  • Akademik
  • Beasiswa
  • International Student
  • Jadwal Kuliah
  • SMUP
  • SNMPTN

Referensi

  • CISRAL
  • E-learning
  • HKI Unpad
  • Kepegawaian
  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Perencanaan dan Sistem Informasi
  • Pustaka Ilmiah
  • Radio Unpad
ad-webmail ad-live ad-paus ad-mahasiswa Layanan Pengadaan PPID Tryout Online

© Unpad 2010
Hak cipta dilindungi undang-undang

kredit | kontak

twitter facebook youtube