Berita Terbaru
Undang-Undang Baru Bisa Ciptakan Kriminalitas Baru
Laporan oleh: Ratih Anbarini
[Unpad.ac.id, 17/01] Sejak reformasi bergulir hingga akhir 2008, jumlah narapidana di Indonesia yang menjalani masa hukumannya terus meningkat. Peningkatan jumlah pelanggaran hukum tersebut terjadi bukan karena merosotnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, tetapi justru karena lahirnya Undang-Undang baru.

Panelis dan moderator dalam talkshow “Menyikapi Merosotnya Kesadaran Hukum Masyarakat” (Foto oleh: Tedi Yusup)
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, SH., MH., dalam talkshow bertema “Menyikapi Merosotnya Kesadaran Hukum Masyarakat” di Ruang Serba Guna, Gedung Rektorat Baru, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung, Sabtu (17/01). Talkshow diadakan dalam rangkaian kegiatan Purnabakti Guru Besar FH Unpad, Prof. Dr. H. Otje Salman Soemadiningrat., SH.
“Munculnya Undang-Undang baru justru menciptakan jenis kriminalitas yang baru pula,” ujar Prof. Ramli. Ia mencontohkan sebelum munculnya Undang-undang tentang Korupsi, pejabat boleh menerima hadiah, sementara setelah peraturan tersebut disahkan, banyak pejabat yang kemudian tersandung kasus gratifikasi.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Drs. Timur Pradopo, yang juga hadir sebagai pembicara dalam talkshow tersebut mengungkapkan, pihaknya telah membentuk kelompok sadar hukum ”Perpolisian Masyarakat” yang diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
”Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan dapat tercapai dengan dibentuknya kelompok-kelompok tersebut. Pertama, masyarakat mampu mendeteksi hal-hal yang memiliki kemungkinan mengganggu keamanan. Kedua, masyarakat dapat mencari solusi atas permasalahan keamanan yang terjadi, dan ketiga masyarakat mampu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolda Jabar.
Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia menilai inti permasalahan yang timbul dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum adalah ketidaktahuan mereka akan hukum yang dibuat pemerintah.
”Saya yakin tidak semua orang tahu tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan diterima bila ia melakukan suatu pelanggaran hukum. Itu sebabnya banyak orang yang tidak takut terhadap hukum kita. Kondisi seperti itu sangat berbeda dengan yang terjadi di luar negeri, di mana pendidikan mengenai hukum telah diajarkan sejak anak-anak,” papar Prof. Ganjar sambil menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah paradigma pendidikan hukum di negara kita.
Sementara pembicara lainnya, dosen FH Universitas Pasundan (Unpas), Dr. Anthon F. Susanto, SH., MH., mengatakan, masyarakat yang memberontak terhadap peraturan yang dibuat pemerintah, seperti pemberlakukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan ciri masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum. ”Itu merupakan tindakan yang cerdas, karena harus kita akui tidak semua Undang-undang yang dibuat pemerintah itu baik,” ujar Dr. Anthon.
Dr. Anthon juga mengkritisi banyaknya peraturan yang disahkan pemerintah justru berdampak pada masalah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan. ”Dalam negara hukum, terlalu banyak Undang-undang justru tidak baik, karena akan terjadi tumpah tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain,” kata Dr. Anthon. (eh)*


