Berita Terbaru
Miranda Risang Ayu Luncurkan Buku Tentang Hak Kebudayaan
Laporan oleh: Ratih Anbarini
[Unpad.ac.id, 4/03] Dosen Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum (FH) Unpad, Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D. meluncurkan buku berjudul “Geographical Indications Protection in Indonesia based on Cultural Rights Approach” atau Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia berdasarkan Pendekatan Hak Kebudayaan, Rabu (25/02) di Newseum Cafe, Jakarta. Pada waktu yang sama, buku yang merupakan hasil disertasi Miranda saat menempuh pendidikan di University of Tecnology Sydney, Australia ini juga dibahas dalam acara bincang-bincang tentang ruang lingkup Hak Kebudayaan.
“Buku ini hadir sebagai usaha untuk memperkuat masyarakat kecil yang sering tidak mendapatkan hasil dari apa yang diciptakannya. Singkatnya buku ini menginginkan Indonesia lepas dari kemiskinan dengan mengangkat bagian terlemah di masyarakat,” ujar Miranda beberapa waktu lalu di Ruang Humas Unpad, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung.
Menurutnya, hak kebudayaan sangat menghargai cara berpikir, nilai-nilai, dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat produsen yang berada di bawah atau di posisi lemah. Selama ini, masyarakat bawah tidak mendapatkan manfaat dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ia miliki. Manfaat ini biasanya diambil alih oleh produsen besar. “Padahal seharusnya produsen pertama yang mendapatkan manfaat paling utama, baru kemudian diikuti yang lain,” papar Miranda.
Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Unpad ini mengatakan, berkat disertasinya yang mengambil pendekatan hak kebudayaan ini, ia ditawari pekerjaan di Australia. Namun tawaran tersebut ditolaknya. “Masih banyak yang perlu diperjuangkan di Indonesia, sementara masyarakat Australia yang tidak memiliki pekerjaan pun hidupnya ditunjang oleh pemerintah. Jadi, saya pikir perlu untuk kembali ke Indonesia,” kata Miranda.
Miranda yang menyelesaikan program S-2 dan S-3 di Australia ini pernah dianugerahi Inspirational Alumni Award oleh Australian Alumni Network (AAN) tahun 2008 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, penghargaan ini diberikan bagi mereka yang dipandang memiliki prestasi tinggi, dan karya-karya mereka menjadi inspirasi bagi orang lain. Miranda yang tidak menyangka mendapatkan penghargaan tersebut mengatakan, selama menempuh pendidikan di Austalia, ia dinilai aktif dalam kegiatan bersama mahasiswa internasional lain yang berasal dari berbagai negara. Miranda juga dianggap memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam dunia hukum di Indonesia dengan menjadi dosen dan penulis.
“Dari prediksi lulus selama empat tahun, saya bisa menyelesaikannya dalam 3,5 tahun dan dengan hasil yang maksimal,” kenang Miranda yang mengaku tertarik pula dengan paham Sufi. Ditengah kesibukannya sebagai ibu rumah tangga, Miranda masih menyempatkan diri dalam kegiatan penelitian, mengajar, dan menulis sejumlah buku, serta aktif sebagai kolomnis di beberapa surat kabar. (eh)*



