1. Evaluasi Hasil Belajar

Pada hakikatnya evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS), serta evaluasi lainnya yang tidak bertentangan  dengan peraturan yang berlaku.

1. Nilai Akhir

Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan dua bentuk, yaitu huruf mutu dan angka mutu, yang dibagi ke dalam peringkat berikut:


[table id=12 /]

2. Huruf T  (Komponen Penilaian Tidak Lengkap)

Seorang mahasiswa dinyatakan memperoleh huruf T jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi evaluasi  akhir semester;
  2. Setelah evaluasi pada butir (1) dipenuhi mahasiswa dalam waktu 2 minggu terhitung sejak ujian akhir semester mata kuliah bersangkutan  huruf T harus diganti menjadi nilai A, B, C, D, atau E;
  3. Apabila evaluasi pada butir (1) tidak dipenuhi dalam batas waktu 2 minggu, maka huruf mutunya menjadi E; atau Dosen Pengasuh mata kuliah dapat mengolah sesuai dengan bobot masing-masing bagian evaluasi yang ditetapkan, sehingga menghasilkan huruf mutu lain;
  4. Huruf T tidak dapat diubah menjadi Huruf K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh ujian akhir semester susulan atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan, atau musibah yang memerlukan perawatan lama).

3. Huruf K  (Tidak ada Komponen Penilaian)

Suatu mata kuliah dapat dinyatakan dengan huruf K jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan setelah lewat batas waktu perubahan KRS (2 minggu setelah kegiatan akademik berjalan) dengan alasan yang dapat dibenarkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan;
  2. Dikenakan pada satu atau beberapa mata kuliah pada semester bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian akhir semester atas dasar alasan yang dapat dibenarkan sehingga tidak dapat mengikuti ujian akhir semester susulan;
  3. Diberikan pada matakuliah tugas akhir dan skripsi yang tidak selesai dalam satu semester.
  4. Alasan yang dapat dibenarkan untuk memberikan huruf K adalah :
    • sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
    • musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan;
  5. Alasan lain yang dapat dibenarkan untuk memberi huruf  K adalah kondisi melahirkan yang tidak normal atau alasan lain yang dapat dibenarkan oleh Dekan atau Direktur  Program Pascasarjana di luar kedua alasan pada butir (4) di atas, tetapi mahasiswa dianggap menghentikan studinya untuk sementara selama satu semester atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana;
  6. Mata kuliah yang memiliki huruf K, tidak digunakan untuk penghitungan IP atau IPK;
  7. Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf K bagi seluruh beban studi dalam semester yang bersangkutan, diperhitungkan dalam batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian  studi untuk sementara;
  8. Apabila butir (5) di atas terjadi untuk kedua kalinya, maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana, sehingga akan mengurangi jatah mahasiswa  yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan menghentikan studi untuk sementara;
  9. Apabila butir (5) di atas terjadi untuk ketiga kalinya (berturut-turut maupun secara terpisah-pisah), maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana yang kedua kalinya.  Hal ini tidak diperhitungkan dalam batas waktu studinya, namun menggugurkan hak mahasiswa untuk memperoleh kesempatan penghentian studi atas ijin Dekan/ Direktur Program Pascasarjana;
  10. Penghentian studi untuk sementara setelah melewati periode pada butir (7) di atas dengan alasan seperti pada butir (4), diperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
  11. Kalau mata kuliah yang memperoleh huruf K itu telah ditempuh kembali pada kesempatan lain, maka huruf mutunya dapat berubah menjadi A, B, C, D, atau E.

4. Huruf Mutu Akhir yang Sah

  1. Nilai akhir (huruf mutu) mata kuliah atau hasil evaluasi akhir sesuatu mata kuliah hanya dianggap sah apabila :
    1. Matakuliah yang bersangkutan terdaftar dalam KRS Mahasiswa.
    2. Nilai terdaftar dalam Daftar Peserta Nilai Akhir (DPNA) ditanda tangani oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah.
    3. Mahasiswa berstatus aktif/terregistrasi pada semester yang sesuai dengan semester KRS dan DPNA.
  2. Semua nilai akhir (huruf mutu) mata kuliah atau hasil evaluasi akhir sesuatu mata kuliah yang tidak memenuhi persyaratan butir (1) di atas dinyatakan tidak berlaku (gugur).

5. Evaluasi Hasil Belajar

  1. Evaluasi hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah sekurang-kurangnya merupakan gabungan dari 3 (tiga) macam penilaian :
  2. Ujian Tengah Semester (UTS)
  3. Ujian Akhir Semester (UAS)
    1. Nilai lainnya, antara lain: tugas (pekerjaan rumah, pembuatan makalah, referat, dan terjemahan); kuis (baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal), laporan hasil praktikum, stage, partisipasi, kerja lapangan, laboratorik, atau ujian praktikum/praktik.

Bobot tiap macam penilaian yang digunakan dapat ditetapkan sama atau berbeda, tergantung pada bobot soal/tugas yang diberikan Dosen Pengasuh Mata Kuliah.

6. Indeks Prestasi (IP)

  • Indeks prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester.
  • IP dihitung pada tiap akhir semester.
  • Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05) :
IP = Jumlah ( AM x SKS )
Jumlah SKS

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester paling akhir yang telah ditempuh.
  • IPK dihitung pada tiap akhir semester.
  • Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05):

IPK  =

Jumlah (AM x SKS) seluruh semester yang ditempuh
Jumlah  SKS seluruh semester yang ditemp
  • IPK digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya.
  • Rentang IPK dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya:

Untuk Program Sarjana dan Diploma

Rentang IPK

Jumlah SKS maksimum

3,00 – 4,00

24

2,50 – 2,99

21

2,00 – 2,49

18

1,50 – 1,99

15

< 1,50

< 12

 

Untuk Program Magister

Rentang IPK

Jumlah SKS maksimum

3,50 – 4,00

18

3,00 – 3,49

15

2,50 – 2,99

12

2,00 – 2,49

< 9

 

Untuk Program Doktor

Rentang IPK

Jumlah SKS maksimum

3,75 – 4,00

15

3,50 – 3,74

12

3,00 – 3,49

9

2,50 – 2,99

< 9

 

Beban studi di atas diperhitungkan atas dasar perkuliahan yang kegiatannya minimal 1-3 tiap SKS (1 jam kegiatan terjadwal, ditambah 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri). Beban Studi yang diambil akan berkurang apabila mata kuliah yang ditempuh berupa kegiatan praktikum, praktik kerja, praktik klinik, atau skripsi.

  • IP dan IPK digunakan sebagai kriteria untuk memberi sanksi akademik dan evaluasi studi pada akhir program.
  • Mahasiswa diperbolehkan mengambil beban studi semesteran yang kurang dari jumlah minimal yang diperkenankan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil beban studi semesteran yang lebih besar dari jumlah maksimal yang diperkenankan.
  • Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D, atau C, dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah huruf mutu yang lebih tinggi, misalnya:
  1. D diperbaiki menjadi E, yang digunakan adalah D;
  2. E diperbaiki menjadi A, yang digunakan adalah A.

(untuk beberapa fakultas tetap menggunakan nilai terakhir, dapat dilihat di buku panduan pendidikan fakultas)

  • Huruf T dan K tidak digunakan dalam penghitungan IPK; huruf T harus diubah menjadi  A, B, C, D, atau E dalam waktu dua minggu setelah huruf T diumumkan.

8.   Evaluasi Akhir Hasil Belajar

Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus dari suatu program yang ditempuh apabila memenuhi ketentuan berikut :

a.   Program Diploma III

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00;
  3. Tidak terdapat huruf mutu E;
  4. Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif Program Diploma III;
  5. Telah menyusun dan menulis Laporan Tugas Akhir, dan/atau sejenisnya yang dipersyaratkan, dan sekurang-kurangnya memperoleh huruf mutu C setelah diuji.

b.   Program Diploma IV

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00;
  3. Tidak terdapat huruf mutu E;
  4. Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif Program Diploma IV;
  5. Telah menyusun dan menulis Laporan Tugas Akhir, dan/atau sejenisnya yang dipersyaratkan, dan sekurang-kurangnya memperoleh huruf mutu C setelah diuji.

c.   Program Sarjana

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang  ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,00;
  3. Tidak terdapat huruf mutu E;
  4. Huruf mutu D tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif  Program Sarjana;
  5. Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi atau sejenisnya, serta dinyatakan layak uji oleh Pembimbing;
  6. Lulus ujian akhir Program Sarjana yang terdiri dari ujian mata kuliah Skripsi, dan ujian komprehensif atau sejenisnya, dengan memperoleh huruf mutu sekurang-kurangnya C.

d.   Program Profesi

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya  2,75;
  3. Tidak terdapat huruf mutu D dan E;
  4. Mengikuti seminar, ujian sidang, atau sejenisnya yang dipersyaratkan;
  5. Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Tugas Akhir atau sejenisnya serta dipertahankan dalam ujian sidang atau ujian komprehensif profesi yang ditetapkan (bagi program profesi yang menyelenggarakan).

e.   Program Magister dan Doktor dan Program Spesialis I

  1. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan;
  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00;
  3. Tidak terdapat huruf mutu D dan E;
  4. Mengikuti seminar, ujian-ujian, ujian sidang, atau sejenisnya yang dipersyaratkan;
  5. Telah menyelesaikan penulisan tesis, disertasi, atau sejenisnya, dan mempertahankan dengan baik dalam ujian sidang yang ditetapkan.