2. Masa Studi dan Batas Waktu

Masa Studi adalah masa studi terjadwal yang harus ditempuh oleh mahasiswa sesuai dengan rentang waktu yang dipersyaratkan. Batas Waktu Studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi.

I. Batas Waktu Studi

A.   Batas Waktu Studi Program Diploma III dan Diploma IV
Batas waktu studi Program Diploma III dan Diploma IV paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa Semester I.

B. Batas Waktu Studi Program Sarjana dan Program Profesi

  1. Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 14  semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I.
  2. Program Profesi harus dapat diselesaikan paling lama untuk program profesi kedokteran 6 semester, Kedokteran Gigi 5 semester, Farmasi 4 Semester, dan Akuntan 5 Semester.

C. Batas Waktu Studi Program Magister, Program Doktor, dan Program Spesialis

  1. Program Magister harus dapat diselesaikan paling lama 8 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Magister.
  2. Program Doktor harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Doktor dengan latar belakang bidang ilmu sejenis, dan paling lama 11 semester pada Program Doktor dengan latar belakang bidang ilmu yang tidak sejenis..
  3. Program Spesialis Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi, ketentuan mengenai masa studi, dan batas studi mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh program studi pengelola.

 

II. Penghentian Studi untuk Sementara

Mahasiswa dapat menghentikan studi untuk sementara dengan Ijin Dekan/Direktur Program Pascasrjana mengacu pada ketentuan berikut:

  • Untuk mahasiswa program Sarjana dan Diploma, jumlah maksimum penghentian studi untuk sementara  adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.
  • Untuk Program Magister, Program Doktor, Program Profesi, dan Program Spesialis,  penghentian studi untuk sementara hanya diperkenankan satu semester.
  • Mekanisme pengajuan ijin penghentian studi sementara
  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua Jurusan/Bagian/Program Studi, yang diketahui Dosen Wali/Pembimbing Akademik dengan membubuhkan tanda tangan.
  2. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan perkuliahan.
  3. Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Ketua Jurusan/Bagian/Program Studi meneruskan permohonan itu kepada Dekan/Direktur Program Pascasarjana.
  4. Apabila mendapat ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana, maka selama periode penghentian studi sementara, mahasiswa dibebaskan dari BPP.
  5. Penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi mahasiswa.
  6. Alur prosedur untuk memperoleh Surat Ijin Penghentian Studi Untuk Sementara (IPSUS) dapat dilihat pada Lampiran.
  7. Mahasiswa yang mendapat ijin penghentian studi sementara, tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik.
  • Penghentian studi sementara tanpa ijin Dekan/Direktur Program Pascasajana, dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, melalui Dekan/Direktur Program Pascasarjana.
  2. Periode penghentian studi sementara tanpa ijin Dekan/ Direktur Program Pascasarjana diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
  3. Membayar uang kuliah dan uang praktikum yang terutang, dan untuk pembayaran semester berikutnya dikenakan sesuai dengan tarif mahasiswa baru.
  • Menghentikan studi selama dua semester (Satu semester untuk mahasiswa Program Magister dan Doktor) baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa ijin, dikenakan sanksi pemutusan studi.
  • Menghentikan studi dua semester berturut-turut atau secara terpisah, dengan alasan seperti tersebut pada butir 4. (2) setelah semester sebelumnya memperoleh huruf K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas ijin Dekan/Direktur Program Pascasarjana selama dua semester; dengan demikian mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.
  • Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada:
  1. Semester I, dan/atau
  2. Semester II, dan/atau
  3. Satu dan/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan. Dengan demikian, mahasiswa tidak diperkenankan menghentikan studi untuk sementara, baik dengan maupun tanpa ijin: (a) semester IX dan/atau semester X pada Program Diploma III; (b) semester XIII  dan/atau semester XIV pada Program Sarjana. Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa ijin dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.


III.  
Alih Program Studi di lingkungan Universitas Padjadjaran dan  Pindah Studi ke  Universitas Padjadjaran

Alih Program Studi di lingkungan Universitas Padjadjaran
Pada dasarnya alih Program studi dalam lingkungan Universitas Padjadjaran dimungkinkan, namun diatur dengan prosedur dan persyaratan tertentu.

  1. Alih program studi hanya diperkenankan minimal pada semester tiga dan maksimal pada semester empat untuk program sarjana sertapada akhir semester dua untuk program diploma
  2. Surat permohonan Alih Program Studi dari mahasiswa ybs. atas anjuran Dosen Wali yang disetujui Orang Tua/Wali, Dosen Wali dan Pimpinan Program Studi Asal yang ditujukan kepada Pimpinan Fakultas Asal (Dekan/PDI)
  3. Transkrip Akademik  dari fakultas asal
  4. Persyaratan Akademik Minimum (PAM) dari fakultas yang dituju.
  5. Disposisi dari  Pimpinan Fakultas Asal kepada TPBK Fakultas Asal tentang pertimbangan Alih Program atas nama mahasiswa ybs.
  6. Surat Permohonan “Test Psikologi” (apabila diperlukan) atas nama mahasiswa ybs. dari  TPBK Fakultas Asal kepada TPBK Universitas
  7. Hasil temuan dan hasil pemeriksaan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa ybs. dari TPBK Universitas
  8. Surat permohonan pertimbangan Alih Program Studi Mahasiswa ybs. dari Pimpinan Fakultas Asal kepada Pimpinan Universitas (Rektor).
  9. Surat permohonan pertimbangan Alih Program Studi Mahasiswa ybs. dari Pimpinan Universitas (Rektor) kepada Pimpinan Fakultas yang dituju (Dekan)
  10. Surat pertimbangan Alih Program Studi mahasiswa ybs. dari Pimpinan Fakultas yang dituju (Dekan) kepada Pimpinan Universitas (Rektor).
  11. Surat keputusan Alih Program Studi mahasiswa ybs. dari Pimpinan Universitas kepada Pimpinan Fakultas Asal dan Fakultas yang dituju (Dekan)
  12. Kelengkapan berkas registrasi.
  13. Surat pernyataan ”Percobaan Studi” (di atas meterai) dari Fakultas yang dituju, diketahui oleh orang tua/Wali.

Pindah Studi ke Universitas Padjadjaran
Pindahan dari perguruan tinggi lain atau pindah studi ke Universitas Padjadjaran pada dasarnya dimungkinkan, namun diatur dengan prosedur dan persyaratan tertentu:

  1. Surat Permohonan Pindah Studi dari mahasiswa yang disetujui oleh Orang Tua/Wali, ditujukan kepada Pimpinan Universitas Padjadjaran (Rektor);
  2. Transkrip Akademik yang telah ditempuh mahasiswa, dilegalisasi oleh pejabat berwenang di Perguruan Tinggi asal dengan IPK minimum 3,0;
  3. Surat ijin Pindah Studi dari Pimpinan Perguruan Tinggi Asal;
  4. Surat keterangan pindah kerja/pindah alamat orang tua ke Bandung yang di sahkan oleh atasan orang tua atau dari pejabat daerah tempat domisili yang bersangkutan di Bandung;
  5. Surat keterangan tidak sedang menerima sanksi akademik atau sanksi pemecatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Asal;
  6. Surat keterangan berkelakuan baik dari pejabat kepolisian di daerah asal;
  7. Surat Keterangan tentang status dan peringkat Akreditasi perguruan tinggi asal dari BAN minimal setara dengan akreditasi prodi yang dituju di Universitasn Padjadjaran
  8. Surat pertimbangan dari TPBK Universitas berdasarkan hasil Uji MPPI yang dilakukan atas permintaan Pimpinan Universitas Padjadjaran (Rektor);
  9. Surat pertimbangan dari Pimpinan Fakultas setelah mendapat masukan dari Program Studi/Jurusan yang dituju;
  10. Surat Persetujuan/Penolakan Pindah Studi dari Pimpinan Universitas Padjadjaran (Rektor);
  11. Surat panggilan untuk melaksanakan registrasi bagi mahasiswa yang mendapat persetujuan untuk Pindah Studi ke Universitas Padjadjaran dengan melampirkan Fotokopy Akte Kelahiran (2 lembar), Fotokopy KTP (2 lembar), dan Pasfoto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 (empat) lembar dan fotokopi faktur pembayaran;
  12. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan KRS untuk semester tersebut.
  13. Bagi Mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional dan fotokopi paspor, serta fotocopy Ijazah sekolah menengah, jika menempuh pendidikan sekolah lanjutan di luar negeri yang telah dilegalisir oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan melampirkan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal  yang telah dilegalisir.

Prosedur Pengajuan Undur Diri dari Universitas Padjadjaran
Bagi mahasiswa yang mengundurkan diri dari Universitas Padjadjaran ke perguruan tinggi lain berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Pengunduran Diri dari mahasiswa bersangkutan yang disetujui oleh Orang Tua/Wali, diketahui oleh Dosen Wali/TPBK Fakultas dan Pimpinan Program Studi
  2. Surat permohonan Pengunduran Diri atas nama mahasiswa dari Pimpinan Fakultas (Dekan/PDI) kepada Pimpinan Universitas (Rektor/PRI)
  3. Surat Keputusan Pengunduran Diri mahasiswa dari Pimpinan Universitas (Rektor/PRI)
  4. Transkrip Akademik yang telah ditempuh oleh mahasiswa bersangkutan selama studi di Universitas Padjadjaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas (Dekan/PDI)/Direktur Pascasarjana (Asdir I)


IV.
 Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling bertujuan memberikan bantuan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa Universitas Padjadjaran yang memiliki masalah baik akademis maupun non akademis agar mampu mengatasi masalah yang dihadapi, serta dapat mengembangkan kemampuan dan pemahaman diri dalam upaya menyelesaikan studinya.

Dengan melalui persyaratan:

  1. Surat permohonan dari Mahasiswa/Orang Tua/Wali untuk mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling
  2. Transkrip Akademik mahasiswa yang bersangkutan
  3. Surat pengantar dari Dosen Wali dan/atau Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I/PD III) kepada TPBK Universitas agar mahasiswa yang bersangkutan bisa mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling
  4. Surat pengantar permohonan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I/PD III)/Pimpinan Universitas (Rektor/PR I / PR III) kepada TPBK Universitas
  5. Hasil temuan dan hasil pemeriksaan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari TPBK Universitas