Penanganan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh dosen konselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (TBK) fakultas/program studi atau dapat dirujuk ke TBK Universitas.
- Pembinaan TBK Universitas dilakukan oleh Pembantu Rektor III bekerjasama dengan Pembantu Rektor I, sedangkan TBK Fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan III bekerja sama dengan Pembantu Dekan I;
- TBK fakultas dikelola oleh dosen konselor yang menangani masalah-masalah non-akademik mahasiswa di fakultasnya;
- TBK universitas dikelola oleh dosen konselor serta tenaga profesional bimbingan dan konseling yang melayani :
- pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kemampuan studi mahasiswa;
- pemeriksaan psikologi terhadap mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi;
- konseling masalah pribadi dan vokasional;
- rujukan kepada tenaga profesional (dokter, psikolog, psikiater, ulama, dan sebagainya.)
Prosedur pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat mendatangi TBK Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali; dosen wali akan memberi surat pengantar untuk ke TBK;
- Pelayanan mahasiswa di TBK Universitas hanya diperkenankan atas dasar pertimbangan Pimpinan Fakultas yang akan memberi surat pengantar, kecuali dalam keadaan tertentu yang dianggap darurat;
- Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi, berlaku prosedur berikut :
- Pimpinan Fakultas mengirim surat permintaan pemeriksaan psikologi kepada TBK Universitas dengan melampirkan transkrip mahasiswa bersangkutan;
- Apabila hasil pemeriksaan psikologi yang diterima Pimpinan Fakultas menunjukkan bahwa mahasiswa bersangkutan memenuhi persyaratan alih program studi, maka pemindahannya ke fakultas/program studi atau Program Diploma tertentu harus melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.