9. Bimbingan dan Konseling

Penanganan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh dosen konselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (TBK) fakultas/program studi atau dapat dirujuk ke TBK Universitas.

  1. Pembinaan TBK Universitas dilakukan oleh Pembantu Rektor III bekerjasama dengan Pembantu Rektor I, sedangkan TBK Fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan III bekerja sama dengan Pembantu Dekan I;
  2. TBK fakultas dikelola oleh dosen konselor yang menangani masalah-masalah non-akademik mahasiswa di fakultasnya;
  3. TBK universitas dikelola oleh dosen konselor serta tenaga  profesional bimbingan dan konseling yang melayani :
    • pemeriksaan psikologi untuk mengetahui  kemampuan studi mahasiswa;
    • pemeriksaan psikologi terhadap mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi;
    • konseling masalah pribadi dan vokasional;
    • rujukan kepada tenaga profesional (dokter, psikolog, psikiater, ulama, dan sebagainya.)

Prosedur  pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dapat mendatangi TBK Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali; dosen wali akan memberi surat pengantar untuk ke TBK;
  2. Pelayanan mahasiswa di TBK Universitas hanya diperkenankan atas dasar pertimbangan Pimpinan Fakultas yang akan memberi surat pengantar, kecuali dalam keadaan tertentu  yang dianggap darurat;
  3. Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi, berlaku prosedur berikut :
    • Pimpinan Fakultas mengirim surat permintaan pemeriksaan psikologi kepada TBK Universitas dengan melampirkan transkrip mahasiswa bersangkutan;
    • Apabila hasil pemeriksaan psikologi yang diterima Pimpinan Fakultas menunjukkan bahwa mahasiswa bersangkutan memenuhi persyaratan alih program studi, maka pemindahannya ke fakultas/program studi atau Program Diploma tertentu harus melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.