1. Pengertian Dasar

1. Semester

Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya proses kegiatan belajar-mengajar suatu program dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester mahasiswa harus merencanakan dan memutuskan tentang kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada semester tersebut.

Satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 (enam belas) minggu kerja, dan diakhiri oleh ujian akhir semester.

Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler, yaitu: Semester Gasal dan Semester Genap. Sesudah kegiatan perkuliahan semester genap berakhir (selama Juli dan Agustus) dapat diselenggarakan kegiatan Semester  Alih Tahun. Semester Alih ini dimaksudkan untuk:

  1. Memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mempercepat masa studinya;
  2. Memberikan peluang untuk perbaikan nilai mata kuliah yang kurang baik pada semester sebelumnya;
  3. Mengoptimalkan waktu dan sarana serta prasarana akademik yang ada.

Pelaksanaan Semester Alih Tahun ini diatur tersendiri melalui Keputusan Rektor.

2. Satuan Kredit Semester

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan:

  1. besarnya beban studi mahasiswa;
  2. besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa;
  3. besarnya usaha yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap;
  4. besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.       

3.   Beban Studi Kumulatif dan Waktu Studi

Beban studi semesteran adalah jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa pada suatu semester tertentu. Sedangkan Beban Studi Kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh mahasiswa agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu program studi tertentu.

Waktu studi kumulatif adalah batas waktu maksimal yang harus ditempuh mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di suatu program pendidikan.  Besarnya beban studi kumulatif dan waktu studi kumulatif maksimal bagi tiap program berbeda yaitu:

  1. Program Diploma III, minimum 110 SKS dan maksimum 120 SKS yang dijadwalkan untuk masa studi 6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang 6 semester dan batas studi selama-lamanya 10 semester;
  2. Program Sarjana, minimum 144 SKS dan maksimum 160 SKS yang dijadwalkan untuk masa studi 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan batas studi selama-lamanya 14 semester;
  3. Program Pendidikan Profesi, ketentuan mengenai jumlah SKS,  masa studi, dan batas studi mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh program studi pengelola.
  4. Program Magister, beban studi kumulatif ditetapkan oleh Program Studi masing-masing dengan jumlah 36 – 45  SKS, sudah termasuk 1 SKS Seminar Usulan Penelitian dan 6 SKS Tesis. Waktu studi Program Magister dijadwalkan untuk 4 semester, dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 semester, dan selama-lamanya 8 semester (4 tahun) termasuk penyusunan tesis)
  5. Program Doktor mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Beban SKS studi program doktor yang sebidang ilmu dengan program yang sudah ditempuh satu tingkat di bawahnya adalah minimal 49 SKS  (sudah termasuk disertasi 30 SKS);
  • Beban SKS studi program doktor yang tidak sebidang ilmunya dengan program yang sudah ditempuh satu tingkat di bawahnya adalah minimal 61 SKS sudah termasuk disertasi 30 SKS);
  • Batas waktu studi program doktor yang sebidang ilmu dengan program yang sudah ditempuh satu tingkat di bawahnya adalah 10 (sepuluh) semester;
  • Batas waktu studi program doktor yang tidak sebidang ilmunya dengan program yang sudah ditempuh satu tingkat di bawahnya adalah 11 (sebelas) semester.       

4.   Jenis/Kelompok Mata Kuliah

Kelompok mata kuliah yang ditawarkan meliputi:

  1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), ditujukan untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
  2. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), ditujukan untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu;
  3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), ditujukan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
  4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), ditujukan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
  5. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB), ditujukan untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

5.   Proses Pembelajaran

Proses Pembelajaran yang diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester dengan menggunakan metode pembelajaran berbasis keaktifan mahasiswa (student-centered learning, SCL). Metode ini disesuaikan dengan kebijakan setiap program studi diantaranya adalah  (1) Small Group Discussion; (2) Role-Play & Simulation; (3) Case Study and case report; (4) Discovery Learning (DL); (5) Self-Directed Learning (SDL); (6) Cooperative Learning (CL); (7) Collaborative Learning (CbL); (8) Contextual Instruction (CI); (9) Project Based Learning (PjBL); dan(10) Problem Based Learning and Inquiry (PBLi). (11). skills lab, (12). scientific session. (13). Research based learning (14). Experience based learning (15). E learning. Distance, blended and open learning. Selain kelima belas model tersebut, masih Ada pula model pembelajaran lain yang dapat dikembangkan oleh setiap pendidik/dosen sebagai model pembelajarannya.

Metode pembelajaran semacam ini akan membantu mahasiswa dalam mengembangkan kualitas belajar mandiri, belajar sepanjang hayat, berfikir kritis dan analisis berdasarkan evidence based.