3. Pemutusan Studi

Dengan ditetapkannya Pemutusan Studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari Universitas Padjadjaran karena prestasinya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kelalaian administratif, dan/atau kelalaian mengikuti kegiatan pembelajaran.

Laporan kondisi mahasiswa yang harus diberikan peringatan akademik sebagai akibat melakukan kelalaian, dilampiri bukti prestasi akademik dan/atau bukti kelalaian

  1. Surat peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I)
  2. Surat Permohonan Pertimbangan atas mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum dari Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I) kepada Senat Fakultas
  3. Surat Keputusan melanggar/tidak melanggar Hukum atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Senat Fakultas
  4. Surat permohonan Pemutusan Studi atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I) kepada Pimpinan Universitas (Rektor/PR I)
  5. Surat Persetujuan/Penolakan Pemutusan Studi mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Universitas (Rektor/PR I)
  6. Transkrip Akademik yang telah ditempuh oleh mahasiswa yang bersangkutan selama di Universitas Padjadjaran, ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I)

1.   Pemutusan Studi pada Program Diploma
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma III yang mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

– Pada akhir semester kedua memiliki:

  • Indeks Prestasi Kumulatif  (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf  mutu D ke atas) tidak mencapai 24 SKS.

– Pada akhir semester ketiga memiliki :

  • Indeks Prestasi Kumulatif  (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf  mutu D ke atas) tidak mencapai 36 SKS.

– Melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan.

2.   Pemutusan Studi Pada Program Sarjana
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

– Pada akhir semester keempat memiliki:

  • Indeks Prestasi Kumulatif  (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf  mutu D ke atas) tidak mencapai 48 SKS.

– Pada akhir semester VI memiliki :

  • Indeks Prestasi Kumulatif  (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;
  • Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf  mutu D ke atas) tidak mencapai 72 SKS.

– Melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan.

3.   Pemutusan Studi Pada Program Profesi
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi di bawah ini :

  1. Akhir semester VI tidak memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.75; dan/atau;
  2. Akhir semester VI tidak dapat menyelesaikan beban studi kumulatif.

4.   Pemutusan Studi pada Program Spesialis I dan Program Magister,dan Program Doktor
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami kondisi di bawah ini:

  1. Akhir semester I tidak mencapai Indeks Prestasi (IP) 2,75;
  2. Akhir semester II tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75;
  3. Pada akhir semester I dan/atau semester II memperoleh huruf mutu di bawah C.

a.   Program Spesialis
Pemutusan studi pada Program Spesialis dikenakan kepada:

  1. Mahasiswa bila tidak melakukan registrasi berturut-turut tanpa ijin Rektor;
  2. Mahasiswa bila lama studi melebihi 1½ x lama pendidikan di tiap-tiap program studi spesialis;
  3. Hal-hal lainnya ditentukan oleh peraturan di masing-masing program studi.

b.   Program Magister
Pemutusan studi pada Program Magister dikenakan kepada:

  1. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester IV belum melaksanakan seminar usulan penelitian;
  2. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester V tidak lulus seminar usulan penelitian.
  3. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester VIII belum menempuh sidang ujian tesis.

c.   Program Doktor

  1. Mahasiswa reguler yang pada akhir semester V belum menempuh ujian kualifikasi (preliminer komprehensif);
  2. Kandidat Doktor yang pada akhir semester VII belum melaksanakan seminar usulan penelitian ;
  3. Kandidat Doktor yang pada akhir semester X belum melaksanakan ujian disertasi.

5.   Pemutusan Studi Karena  Kelalaian Administratif
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma, Program Sarjana (termasuk Program Profesi), Program Magister dan Program Doktor (termasuk Program Spesialis I) yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa ijin Rektor.

6.   Pemutusan Studi Karena  Kelalaian Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma, Program Sarjana (termasuk Program Profesi), Program Magister dan Program Doktor (termasuk Program Spesialis I) yang telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi:

  1. Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I dan/atau  semester II tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS;
  2. Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan; dan/atau;
  3. Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.