2. Peringatan Akademik

Peringatan akademik berbentuk surat dari Pembantu Dekan I yang ditujukan kepada orang-tua/wali (bagi mahasiswa Program Diploma III dan Program Sarjana) dan lembaga pengirim/penanggung atau mahasiswa (bagi mahasiswa Program Magister, Program Doktor dan Program Spesialis I) untuk memberitahukan adanya kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya.  Hal ini dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa agar tidak mengalami pemutusan studi.

1. Peringatan Akademik pada Program Diploma
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada akhir semester dua dan semester-semester sesudahnya memiliki IPK di bawah 2,00 dan atau jumlah tabungan sks kurang dari 50% dari total sks yang seharusnya ditempuh.

2.   Peringatan Akademik pada Program Sarjana
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada akhir semester dua dan semester-semester sesudahnya memiliki IPK di bawah 2,00 dan atau jumlah tabungan sks kurang dari 50% dari total sks yang seharusnya ditempuh.

3.   Peringatan Akademik pada Program Profesi
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

  1. Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,75, dan/atau.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,75.

4.   Peringatan Akademik pada Program Spesialis
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

  1. Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,75, dan/atau.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,75.

5.   Peringatan Akademik pada Magister, dan Program Doktor
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

  • Mahasiswa sementara yang pada akhir semester I tidak memperoleh IPK 2,75;
  • Mahasiswa yang pada semester II (‘semester pertama’ sebagai mahasiswa) tidak memperoleh IPK 3,25;
  • Mahasiswa yang pada semester III (‘semester pertama’ sebagai mahasiswa)  memperoleh nilai C untuk sesuatu mata kuliah.

a.   Program Magister

  • Mahasiswa yang pada akhir semester IV belum melakukan seminar usulan penelitian;
  • Mahasiswa yang pada akhir semester IX belum menempuh ujian akhir lisan terbuka mempertahankan tesis.

b.   Program Doktor

  • Mahasiswa yang pada akhir semester V belum menempuh ujian kualifikasi (preliminer komprehensif);
  • Kandidat Doktor yang pada akhir semester VI belum melaksanakan seminar usulan penelitian ;
  • Kandidat Doktor yang pada akhir semester IX belum melaksanakan ujian naskah disertasi

Peraturan lebih jelas dapat dilihat dalam Buku Pedoman Akademik Pendidikan Program Magister dan Program Doktor Universitas Padjadjaran.

6.   Peringatan Akademik Karena  Kelalaian Administratif
Peringatan akademik dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma, Program Sarjana (termasuk Program Profesi), Program Pascasarjana (termasuk Program Spesialis I) yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang, dan sebagainya.) untuk satu semester.