4. Sanksi Akademik Lain

Sanksi lain dikenakan kepada mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran atau pendaftaran kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester bersangkutan tanpa alasan yang dapat  dibenarkan, baik yang tidak mengisi KRS maupun yang mengisi KRS tetapi mengundurkan diri setelah lewat batas waktu perubahan KRS.

1.   Tidak Mengisi KRS dan Tidak Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar pada Semester I dan/atau Semester II
Mahasiwa yang telah mendaftarkan secara administratif pada semester I dan/atau semester II, baik mengisi KRS tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar maupun sama sekali tidak mengisi KRS, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dianggap mengundurkan diri dan dikenai sanksi pemutusan studi.

2.   Tidak Mengisi KRS
Mahasiwa yang telah mendaftarkan atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dikenakan sanksi berikut:

  1. Diberi peringatan keras secara tertulis oleh Pembantu Dekan I agar tidak mengulangi lagi;
  2. Semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya;
  3. Apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain, mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi.

3.   Mengundurkan Diri Sesudah Masa Perubahan KRS
Mahasiswa yang mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS tanpa alasan yang dapat dibenarkan (misalnya, sakit, kecelakaan, atau musibah) dikenakan sanksi akademik berikut:

  1. Mata kuliah  yang ditinggalkan dinyatakan tidak lulus (diberi huruf mutu E);
  2. Huruf mutu E tersebut digunakan  dalam penghitungan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
  3. Diberi peringatam secara tertulis oleh Pembantu Dekan I agar tidak mengulangi kembali;
  4. Semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya;
  5. Apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain, mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi