5. Sanksi Pelanggaran

Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, setelah dibicarakan dengan Senat Fakultas, akan dikenai sanksi khusus, sedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran tersebut adalah seperti di bawah ini

1.   Pelanggaran Hukum
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.   Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.

3.   Pelanggaran Etika Akademik
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain  menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.

Pada hal-hal tertentu, fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya.