Dr. Laina Rafianti, M.H: Agar Tetap Lestari, Ekspresi Budaya Tradisional Perlu Dilakukan Pelindungan Hukum

Dr. Laina Rafianti, M.H. (Foto: Arief Maulana)*

[unpad.ac.id, 20/9/2019] Sebagai negara yang kaya akan seni budaya tradisional, Indonesia harus tetap mempertahankan eksistensinya. Tidak hanya menggugah kesadaran masyarakat, warisan budaya ini juga mesti dilakukan pelindungan hukum. Hal inilah yang mendasari dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Laina Rafianti, M.H., melakukan kajian seputar upaya perlindungan hukum terhadap seni budaya tradisional.

Dr. Laina Rafianti, M.H. (Foto: Arief Maulana)*

Dr. Laina telah menyusun disertasi berjudul “Pelindungan Hukum dan Pemanfaatan Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Pelaku Seni Pertunjukan dalam Perspektif Ekonomi Digital” untuk memperoleh gelar Doktor pada program Ilmu Hukum Unpad. Pemanfaatan media digital saat ini berperan penting dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional.

Ia menjelaskan, pelindungan hukum terhadap seni kebudayaan tradisional penting dilakukan. Ini didasarkan, kebudayaan tradisional merupakan wujud identitas bangsa. Meski demikian, istilah “melestarikan” bukan sekadar mendokumentasikan belaka. Masyarakat harus tetap menghidupkan seni kebudayaan ini dalam aktivitas bermasyarakat.

Saat ini, lanjut Dr. Laina, Negara telah mengampu hak cipta terkait EBT. Adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku seni untuk melakukan EBT. Dalam hal ini, hak cipta bagi EBT bersifat inklusif, artinya tidak terbatas pada satu individu.

“Ketika menjadi inklusif, pihak lain boleh ikut serta bersama-sama memiliki dan menggunakan. EBT harus digunakan jangan sampai mati dan masuk museum. Bagaimana caranya supaya jadi living culture di masyarakat,” kata Dr. Laina.

Tidak hanya memainkan, para pelaku seni juga berhak mendapatkan hak ekonomi dari EBT. Apalagi di era digital seperti sekarang, pemanfaatan media digital dalam EBT sangat diperbolehkan. Para pelaku seni boleh mengunggah berbagai konten kreatif terkait EBT di media digital.

“Apabila pelaku kesenian tradisional mengunggah konten yang berisikan EBT Indonesia ke dalam situs YouTube, popularitas EBT Indonesia menjadi terdongkrak, tak hanya nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” ujarnya.

Dosen Departemen Hukum Telekomunikasi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual FH Unpad ini menjelaskan, ada batasan yang tetap harus diperhatikan para pelaku EBT. Sepanjang mematuhi nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat pengembannya atau nilai-nilai di mana EBT tersebut berkembang, kreativitas boleh dilakukan.

Pada dasarnya, seni budaya tradisional ada yang bersifat sakral dan rahasia. “Kalau ada unsur sakral dan rahasia, jangan diunggah. Namun, sepanjang masyarakatnya oke oke saja tradisi sakral diunggah, silakan diunggah,” kata Dr. Laina.

Bila nilai-nilai tersebut dipatuhi oleh pelaku seni, kesempatan menampilkan berbagai kreativitas terkait EBT terbuka lebar. Bahkan, lanjut Dr. Laina, pelaku seni boleh menerima hak ekonomi berupa pendapatan/monetisasi jika konten tersebut diunggah di media sosial.

Hak Ekonomi

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan, para pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi. Karena itu, Dr. Laina menjelaskan, perlu konsep pengaturan yang berbeda dalam hal perlindungan EBT secara menyeluruh. Di satu sisi, perlindungannya harus menjaga kelestarian EBT, di sisi lain harus menghargai intelektualitas pemangku dan pelaku seni tradisional sebagai pelaku ekonomi kreatif.

Lewat disertasinya, Dr. Laina menjabarkan konsep remunerasi digital. Konsep ini merupakan usulan untuk memberikan remunerasi bagi para pelaku pertunjukan EBT melalui Lembaga Manajemen Kolektif untuk penggunaan royalti dari pengguna di internet.

Jika dikaitkan dengan media digital saat ini, di mana beragam konten yang diunggah pelaku seni bisa memperoleh royalti lewat monetisasi, manajemen royalti dari monetisasi digital idealnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Khusus.

Dr. Laina menjelaskan, saat ini keberadaan LMK di Indonesia masih di bidang lagu/musik dan literasi. Seharusnya, ada LMK khusus di bidang EBT agar mampu meningkatkan perolehan manfaat ekonomi bagi para pelaku seni pertunjukan.

“Selama ini, seniman hanya berpangku tangan pada pertunjukan seni. Pada saat tidak ada pertunjukan, pencipta dan pelaku seni tidak memiliki penghasilan. Tidak mustahil jika para seniman selalu memperoleh penghasilan sekalipun mereka tidak ‘manggung’,” kata Dr. Laina.

Belum Sinkron

Indonesia boleh dibilang terdepan dalam mengaplikasikan hak kekayaan intelektual pada sektor EBT. Hanya Indonesia yang sudah memasukkan sektor EBT ke dalam peraturan perundang-undangan hak ciptanya. Bahkan, negara lain pun menjadikan Indonesia sebagai rujukan.

Meski demikian Dr. Laina menjelaskan, keunggulan tersebut rupaya belum didukung dengan koordinasi yang optimal saat implementasinya. Beragam Undang-undang terkait belum ada harmonisasi.

“Saat ini, ada dua UU terkait, UU Hak Cipta dan UU Pemajuan Kebudayaan. Namun, dua UU ini seakan (berjalan) sendiri-sendiri. Masih ada ego sektoralnya,” jelasnya.

Di tingkat birokrasi, Dr. Laina menyebut ada dua kementerian di Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap EBT dan hak kekayaan intelektualnya.

Dua kementerian tersebut yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Warisan Budaya Tak Benda yang dikelola Direktorat Jenderal Kebudayaan serta Kementerian Hukum dan HAM melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sayangnya, dua pusat ini belum berjalan harmonis. Agar lebih harmonis, seharusnya dua pusat ini saling bersinergi satu sama lain. Berbagai data terkait warisan budaya yang dihimpun oleh Ditjen Kebudayaan seharusnya sama dengan data di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sinergi ini diyakini akan melahirkan data EBT yang lebih komprehensif. Selain mengandung informasi historis dan geografis yang detail, data EBT tersebut juga terlindungi secara hukum. Penyusunan pusat data nasional satu pintu di bawah kementerian yang menaungi urusan EBT ini sangat diperlukan.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: