Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)

Alamat: Gedung Rektorat Unpad Lt. 4, Jl. Raya Bandung – Sumedang Km 21 Jatinangor 45363
Telepon:  (022) 84288812
Faksimile: (022) 84288896
Email: lppm@unpad.ac.id
Website: http://lppm.unpad.ac.id

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unpad adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Unpad di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

LPPM Unpad mempunyai tugas melakukan koordinasi dan mendokumentasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan pengendalian administrasi sumberdaya yang diperlukan. Untuk melaksanakan tugasnya, kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin dan interdisiplin dilakukan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lingkungan LPPM Unpad, sedangkan kegiatan-kegiatan penelitian yang bersifat monodisiplin dilakukan oleh fakultas-fakultas dan unit lain di lingkungan Unpad, dengan prosedur administrasi dan saluran tetap melalui LPPM Unpad.

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Tanggal 4 Juni 2009, Pusat Penelitian dan Divisi dilebur menjadi 7 Pusat Penelitian dan 7 Pusat pengembangan sebagai berikut:

Pusat Penelitian:

  1. Pusat Penelitian Sumberdaya Alam dan Lingkungan
  2. Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Kewilayahan
  3. Pusat Penelitian Kebijakan Pangan dan Agribisnis
  4. Pusat Penelitian Peranan Wanita
  5. Pusat Penelitian Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  6. Pusat Penelitian Dinamika Pembangunan
  7. Pusat Penelitian Bioteknologi

Pusat Pengembangan:

  1. Pusat Pengembangan Pelayanan Masyarakat
  2. Pusat Pengembangan dan Inkubator Bisnis
  3. Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna
  4. Pusat Pengembangaan KKN Mahasiswa
  5. Pusat Pengembangan Potensi Mineral dan Energi Pertambangan
  6. Pusat Pengembangan Inovasi dan Kelembagaan
  7. Pusat Pengembangan Kewilayahan