Satuan Pengawas Internal (SPI)

Alamat: Gedung Rektorat Unpad lantai 4, Jln. Raya Bandung – Sumedang Km 21 Jatinangor 45363
Telepon:  (022) 842 88841
Faksimile: –
Email: spi@unpad.ac.id, spiunpad@yahoo.co.id
Website:  –

Satuan Pengawas Intern (SPI) Unpad terbentuk secara resmi dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor : 268/J06/Kep/KP/1999 tanggal 14 April 1999. Sejalan dengan itu Pembentukan SPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 jo. Permendiknas Nomor 47 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa salah satu organ Perguruan Tinggi adalah Satuan Pengawas Intern, yang secara struktur berada secara langsung di bawah Rektor. SPI Unpad bertanggung jawab langsung kepada Rektor Unpad.

Tugas pokok dan fungsi SPI ditegaskan dengan ditandatanganinya Audit Charter SPI pada tanggal 19 Januari  2007 oleh Rektor dan Senat Unpad. Audit charter mengatur tugas dan tanggung jawab SPI.

Kegiatan SPI antara lain sebagai berikut:
– melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses pengendalian kegiatan Unpad;
– melakukan penilaian terhadap pengelolaan risiko;
– melakukan pemeriksaan terhadap seluruh unit kerja di lingkungan Unpad;
– memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan;
– memberikan rekomendasi untuk meningkatkan proses pengelolaan organisasi;
– mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
– memonitoring tindak lanjut temuan pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
– Kegiatan lain sesuai instruksi Rektor