Wakil Rektor II Unpad, Prof. Rina Indiastuti dan Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia pada acara "Sosialisasi Unit Cost, UKT & Tarif Uang Kuliah Mahasiswa Baru Program S1 dan D3”, Kamis (16/05) kemarin. (Foto: Tedi Yusup)*

[Unpad.ac.id, 17/05/2013] Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih belum disahkan sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Kemdikbud sendiri menyerahkan kebijakan tersebut melalui keputusan masing-masing rektor di PTN se-Indonesia, termasuk Unpad.

Wakil Rektor II Unpad, Prof. Rina Indiastuti dan Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia pada acara “Sosialisasi Unit Cost, UKT & Tarif Uang Kuliah Mahasiswa Baru Program S1 dan D3”, Kamis (16/05) kemarin. (Foto: Tedi Yusup)*

Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia, pun angkat bicara mengenai kebijakan yang dirasa masih belum sepenuhnya dipahami banyak pihak tersebut. Melalui kegiatan “Sosialisasi Unit Cost, UKT & Tarif Uang Kuliah Mahasiswa Baru Program S1 dan D3”, Kamis (16/05) kemarin di Bale Sawala Kampus Unpad Jatinangor, Rektor menyampaikan kebijakan tersebut di hadapan para pimpinan, termasuk Pembantu Dekan I, II, dan III, serta ketua program studi di lingkungan Unpad.

Intinya, menurut Rektor, UKT adalah sistem pembayaran kuliah secara tunggal, yaitu tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di luar UKT. Dengan penerapan UKT, maka besaran Dana Pengembangan (DP) yang biasanya dibayar sekaligus pada awal masuk kuliah kini pembayarannya didistribusikan ke setiap semester selama 8 semester.

“Pungutan lain di luar UKT tersebut contohnya, pembayaran ekskursi, KKN, uang jaket, wisuda, termasuk yang tengah kami bicarakan dengan Warek I ialah soal Semester Alih Tahun (SAT),” ungkap Rektor.

Besaran UKT sendiri dihitung berdasarkan unit cost setiap mahasiswa per program studi yang dikurangi pembiayaan sumber pemerintah termasuk BOPTN. Rencana penerapan sesuai surat edaran Dirjen Dikti, penetapan besarnya UKT dikelompokkan menjadi 5 grade (kelas). Pengelompokan 5 grade tersebut disesuaikan dengan penghasilan orang tua/wali  mahasiswa baru.

“UKT sendiri hanya berlaku untuk mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014, serta untuk semua jenjang dan jalur masuk di Unpad, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan D3,” jelas Rektor.

Merinci dari penjelasan Rektor, Wakil Rektor II Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti pun menyampaikan perhitungan unit cost dan perhitungan UKT setiap program studi. Menurutnya, besarnya UKT diperoleh dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi dana BOPTN. Sementara untuk BKT sendiri diperoleh dari unit cost yang dikurangi pembiayaan sumber pemerintah.

Terkait dengan 5 kelas pembayaran UKT, Prof. Rina menjelaskan formula dari tarif 5 kelas tersebut. Untuk kelompok 5 membayar biaya sesuai dengan UKT setiap program studi. Kelompok 3 dan 4 membayar sesuai dengan kemampuan ekonominya (di bawah UKT kelompok 5). Sementara untuk kelompok 1 dan 2 (termasuk Bidikmisi) membayar sesuai standar UKT minimal, yakni antara Rp 0 – Rp 2.500.000,00. Pengelompokkan tersebut didasarkan pada penghasilan orang tua. “Untuk jalur SBMPTN, pembayaran tetap di kelompok 5,” tambah Prof. Rina.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat disebarluaskan lagi oleh para peserta ke tingkat fakultas masing-masing. “Kami mencoba memperjelas dengan harapan dapat disosialisasikan kembali di tingkat fakultas masing-masing,” kata Rektor.

Selain sosialisasi mengenai UKT dan unit cost, kegiatan ini juga menyosialisasikan perubahan Standar Operasional dan Tata Kelola (SOTK) oleh Rektor, Prof. Rina, serta Wakil Rektor I Unpad, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, MS.*

Laporan oleh: Maulana / art*

Share this: