[Unpad.ac.id, 13/06/2013] Pemberlakukan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru Unpad melalui jalur SNMPTN Tahun Akademik 2013/2014 telah dilakukan. Besarnya UKT tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua sesuai dengan Permendikbud No. 55 tahun 2013 yang ditetapkan pada 25 Mei lalu, sehingga penetapan besarnya UKT dikelompokkan menjadi 5 golongan. Sementara untuk mengetahui besarnya UKT diperoleh dari hasil olahan data pengisian penghasilan orangtua oleh calon mahasiswa baru pada saat pengisian biodata online, baik waktu mendaftar SNMPTN maupun setelah dinyatakan diterima di Unpad.

Menurut Wakil Rektor I Unpad, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S., untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayar maka pengisian biodata tersebut harus akurat karena perhitungan kemampuan ekonomi ditentukan oleh kejujuran dan ketepatan pengisian biodata tersebut .
“Intinya, berdasarkan Permendikbud tersebut, UKT didasarkan atas kemampuan ekonomi dan rasa keadilan,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/06). “Jadi mereka yang memiliki kemampuan lebih secara ekonomi dapat membayar uang kuliah yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang memiliki kekurangan kemampuan, sehingga tercipta rasa keadilan,” lanjutnya.
Berdasarkan konsolidasi kembali antara Rektor Unpad, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Kepala Biro, dan tim ahli statistik Unpad, serta hasil dialog dengan BEM Kema se-Unpad beberapa waktu lalu, 5 golongan tersebut kemudian dikelompokkan lagi menjadi 3 kelompok, yaitu Kelompok I (golongan 1), Kelompok II (golongan 2,3, dan 4), serta Kelompok III (golongan 5). Kelompok II yang menggabungkan golongan 2,3 dan 4, ternyata menurut data hampir memiliki karakteristik yang sama, sehingga bisa disatukan dalam satu kelompok.
Kelompok I merupakan golongan berpenghasilan rendah yang membayar UKT minimal, yakni antara 0 – 500 ribu rupiah, dan Kelompok III merupakan golongan berpenghasilan tinggi membayar UKT dengan tarif tertinggi. Sementara untuk Kelompok II yang merupakan gabungan dari golongan 2 hingga 4 adalah kelompok mayoritas (sekitar 80%). Penggabungan ini didasarkan pada kesamaan karakteristik antara golongan 2, 3, dan 4, sehingga ditetapkan hanya satu tarif yaitu Rp 2,5 juta.
Walaupun telah melakukan pengisian biodata sebelum dan sesudah dinyatakan diterima, akan tetapi kemungkinan terjadi kesalahan dalam pengisiannya, termasuk pencantuman data penghasilan orang tua. Oleh karenanya, disediakan Pelayanan Terpadu.
“Pelayanan Terpadu disediakan Unpad untuk membantu para calon mahasiswa dan orangtua yang akan memverifikasi ulang data, apabila terjadi kesalahan atau keberatan atas penetapan biaya UKT, oleh karena pengelompokkan biaya UKT ditentukan oleh akurasi dan kejujuran pengisian biodata tersebut”, ujar Prof. Engkus.
Dengan bantuan rekan mahasiswa dari BEM Kema se-Unpad, para orangtua dapat menyelesaikan keluhan kepada Pelayanan Terpadu secara personal sesuai kasusnya, sehingga pada hari yang sama saat melaporkan, kasusnya dapat diselesaikan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pada hari yang sama saat melaporkannya, sehingga para orang tua akan cepat mendapatkan kepastian. Petugas helpdesk sangat terbantu dengan inisiatif kawan-kawan dari BEM. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan inisiatifnya,” lanjut Prof. Engkus.
Pelayanan Terpadu yang terletak di Lantai 1 Gedung Rektorat Unpad dibuka setiap hari pada jam kerja. Para calon mahasiswa dapat melakukan pembayaran uang kuliah sampai tanggal 16 Juni pada bank yang ditunjuk dan melakukan registrasi adiministrasi akademik tanggal 18-19 Juni. *
Laporan oleh: Maulana / eh *