Lewati Masa Studi Kurikulum, Mahasiswa Harus Ajukan Permohonan Perpanjangan Studi

[Unpad.ac.id, 20/08/2013] Selain memberikan ketegasan kepada mahasiswa ber-IPK di bawah 2, Unpad juga mewajibkan bagi setiap mahasiswa yang telah melewati masa studi sesuai kurikulum untuk mengajukan permohonan perpanjangan studi. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad, Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S.

Logo Unpad *

Prof. Engkus menegaskan, yang dimaksud perpanjangan studi hitungannya adalah ketika mahasiswa sudah melewati masa studi yang sudah terjadwal oleh kurikulum, yakni 8 semester untuk program Sarjana, 4 semester untuk program Magister, dan 6 semester untuk program Doktor.

“Selama ini pengajuan perpanjangan studi itu kalau sudah mentok di semester 14. Padahal, ketentuannya perpanjangan studi itu ketika melewati waktu yang sudah terjadwal berdasarkan kurikulum,” jelas Prof. Engkus saat ditemui di sela-sela prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unpad, Selasa (20/08).

Lebih lanjut Prof. Engkus menjelaskan, apabila mahasiswa yang telah melewati masa studinya, maka secara otomatis sistem melalui Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT) akan memblokir sehingga mahasiswa tidak bisa melakukan herregistrasi untuk di semester selanjutnya.

Setelah mengajukan permohonan dan disetujui oleh fakultas serta universitas, barulah SIAT akan membuka blokiran dan mahasiswa tersebut sudah bisa melakukan herregistrasi.

“Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada 2 minggu sebelum herregistrasi. Nanti fakultas yang akan mengajukan permohonan ke universitas disertai dengan reason yang tepat,” jelasnya.

Melalui pengajuan permohonan tersebut, pihaknya bersama-sama dengan PD I fakultas dan ketua program studi akan memantau progres akademik dari mahasiswa tersebut, termasuk diantaranya perkembangan skripsi, tesis, atau disertasinya.

“Harapannya, dengan aturan ini mahasiswa di semester 7 sudah bersiap-siap untuk menyelesaikan studinya di semester 8. Kalaupun harus melanjutkan setelah semester 8 dengan alasan yang jelas, maka 2 minggu sebelum proses herregistrasi, mahasiswa tersebut harus sudah mengajukan pengajuan perpanjangan studi ke fakultas,” kata Prof. Engkus.

Setiap mahasiswa memiliki hak perpanjangan hak masa studi hingga 14 semester. Namun, menurut Prof. Engkus, pihaknya akan melakukan peninjauan kepada PD I dan ketua program studi atas penyebab dari lamanya masa studi si mahasiswa.

“Kita akan memantau terus, jangan sampai kemudian mahasiswa tersebut tidak selesai kuliahnya. Kami inginnya lulus itu tepat waktu, agar memberikan kesempatan bagi generasi selanjutnya untuk berkuliah di Unpad,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh *

Share this: