Dari Seminar Kemandirian BUMN: Aset BUMN Persero Terpisah dari Aset Negara

Para narasumber pada Seminar di (Foto oleh: Arief Maulana)*

[Unpad.ac.id, 7/05/2014] Berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum, aset BUMN berbentuk Perusahaan Persero dipisahkan dari kekayaan negara. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang BUMN tahun 1969.

Para narasumber pada Seminar di (Foto oleh: Arief Maulana)*
Para narasumber pada Seminar Nasional Kepastian Hukum Pengelolaan BUMN Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian BUMN di Bandung, Rabu (7/05). (Foto oleh: Arief Maulana)*

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Perusahaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Felix O. Soebagjo, SH, LLM., saat menjadi pembicara pada menggelar Seminar Nasional Kepastian Hukum Pengelolaan Aset BUMN Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian BUMN. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum (FH) Unpad bekerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Hotel Savoy Homann Bidakara, Rabu (7/05).

“Aset PT Persero bukanlah aset negara, kekayaan PT Persero bukan kekayaan negara, tetapi merupakan aset dan kekayaan dari PT Persero itu sendiri. Kewajiban PT Persero bukan kewajiban negara, keuntungan PT Persero bukan keuntungan negara, tapi kewajiban dan keuntungan PT Persero,” jelas Prof. Felix.

Prof. Felix mengungkapkan bahwa sebagai badan hukum, Perusahaan Persero berhak melakukan tindakan perbuatan hukum sendiri. Jika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut merupakan kerugian Perusahaan Persero sebagai badan hukum, bukan kerugian pemegang saham perusahaan, walaupun memegang 100% saham. Hal tersebut juga berlaku dengan hutang dan piutang yang dialami PT Persero.

Namun berbagai masalah sering timbul terkait hal tersebut. Prof. Felix menyebutkan permasalahan sering timbul karena banyaknya peraturan perundangan yang tidak sejalan, yakni disebutkan bahwa badan usaha yang mendapatkan penyertaaan modal dari negara, baik dipisahkan atau tidak dipisahkan, asetnya adalah aset negara. Menurutnya, hal tersebut bisa diantisipasi, tergantung siapa yang menjalankannya.

Pembicara lain, Raja Oloan Saut Saut Gurning, ST., M.Sc.,Ph.D dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember mengatakan bahwa dengan diterbitkannya UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, banyak perubahan yang dirasakan. Diantaranya adalah diberikannya kesempatan investasi baik kepada swasta maupun pemerintah daerah, serta dibentuknya otoritas pelabuhan. Namun permasalahan yang muncul adalah belum maksimalnya kinerja pelabuhan akibat belum jelasnya perjanjian konsesi sehingga menghambat investasi.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula sebagai pembicara  Ir. Adolf R. Tambunan (Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan), Agus Hermawan, SH (Kepala Biro Hukum Pelindo III), Dr. Zainal Muttaqien SH., MH., (Dosen FH Unpad), dan Wahyu Hidayat (Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok).Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari perwakilan sejumlah perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, BUMN, serta mahasiswa dari berbagai jenjang.*

Laporan oleh: Artanti Hendriyana / eh *

Share this: