Seminar Nasional “Opimalisasi Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat”, di Auditorium Pascasarjana Fikom Unpad, Rabu (9/11). (Foto oleh: Dadan T.)*

[Unpad.ac.id, 9/11/2016] Zakat bukan hanya suatu perintah yang diwajibkan dalam syariat Islam saja. Pemerintah melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara jelas telah menghimbau masyarakat, terutama Muslim, atau Badan Usaha untuk mengeluarkan zakat sesuai kewajiban yang ditetapkan Islam.

“Sebagai Muslim, zakat ini wajib hukumnya karena ini syariat. Sebagai Warga Negara, hukumnya wajib karena ini adalah undang-undang,” kata Asisten Daerah III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat, Ahmad Hadadi, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Opimalisasi Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat”, di Auditorium Pascasarjana Fikom Unpad, Rabu (9/11).

Asisten Daerah III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat, Ahmad Hadadi, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Opimalisasi Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat”, di Auditorium Pascasarjana Fikom Unpad, Rabu (9/11). (Foto oleh: Dadan T.)*
Asisten Daerah III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat, Ahmad Hadadi, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Opimalisasi Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat”, di Auditorium Pascasarjana Fikom Unpad, Rabu (9/11). (Foto oleh: Dadan T.)*

Ahmad mengatakan, harta yang dizakatkan bukan hanya bermanfaat bagi 8 pihak penerima zakat sebagaimana ditetapkan dalam Al-Quran. Namun, zakat juga memiliki manfaat untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.

Di tatanan Pemprov Jabar, kewajiban mengeluarkan zakat juga telah ditetapkan kepada seluruh pegawai negeri sipil melalui Peraturan Gubernur. Ahmad mencontohkan, jika sekitar 1 juta masyarakat Kota Bandung memiliki penghasilan Rp. 5 juta/bulan diwajibkan membayar zakat,  dengan asumsi nilai zakat 2,5% dari penghasilan maka dalam sebulan terkumpul Rp. 125 Milyar/bulan dari 1 juta masyarakat.

Ahmad mengatakan, peraturan ini dapat diaplikasikan di Kota/Kabupaten maupun institusi pendidikan seperti Unpad. Teknisnya, kewajiban zakat dibebankan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dengan dilegalkan melalui peraturan Rektor.

“Ini dijamin Undang-undang. Dasar hukumnya juga jelas,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mencontohkan, hasil zakat yang dikumpulkan dosen dan tenaga kependidikan salah satunya bisa digunakan untuk bantuan biaya pendidikan. Unpad akan lebih mudah memberikan bantuan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya pendidikan. Secara agama, hal ini juga termasuk ke dalam bagian dari syariat Islam.

“Unpad diharapkan menjadi salah satu contoh pengelolaan zakat di perguruan tinggi sehingga hal ini bisa diterapkan di perguruan tinggi lainnya,” kata Ahmad.

Sementara itu, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, KH. Arif Ramdani, M.H., mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Baznas bekerja sama dengan FEM IPB dan IDB pada 2011, diperkirakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 Triliun setiap tahunnya. Pemerintah sendiri telah merancang 5 agenda nasional optimalisasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat.

Lima agenda tersebut meliputi: sosialisasi dan edukasi zakat, penguatan kelembagaan pengelola zakat, optimalisasi pendayagunaan zakat, penguatan regulasi, dan sinergi. Arif mengatakan, kelima agenda tersebut memerlukan peran dari para akademisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Dr. Sigid Suseno, M.Hum., saat membuka seminar nasional tersebut mengatakan, pengelolaan zakat telah menjadi komitmen aktivitas Unpad. Hal ini diwujudkan dengan adanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Unpad sebagai satu-satunya UPZ perguruan tinggi di Indonesia.*

Laporan oleh: Arief Maulana / eh

Share this: