Wujudkan Reformasi Birokrasi, Dosen Unpad Kembangkan Aplikasi “E-Aparatur”

[unpad.ac.id, 24/8/2018] Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran mengembangkan metode efektif untuk memudahkan pengukuran analisis jabatan, beban kerja, hingga evaluasi jabatan bagi perangkat aparatur sipil negara (ASN) dengan memanfaatkan aplikasi teknologi informasi.

Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi, PhD, menjelaskan mengenai aplikasi “E-Aparatur” dalam diskusi “Riset Unggulan Unpad dan Kerja Sama untuk Masyarakat Sejahtera” (Riung Karsa), di taman Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Jumat (24/8). (Foto: Tedi Yusup)*

Proyek aplikasi bernama “E-Aparatur” ini dikembangkan para dosen Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, diantaranya Yogi Suprayogi Sugandi, PhD, Dr. Sawitri Budi Utami, Dr. Dedi Sukarno, dan Dr. Ramadhan Pancasilawan.

Yogi menjelaskan, proyek “E-Aparatur” bermula dari riset penyusunan analisis jabatan dan beban kerja suatu pemerintah provinsi dengan menggunakan metode manual. Dikatakan manual karena ia dan tim harus memasukkan satu persatu data ke dalam aplikasi pengolah angka.

“Dari hasil penyusunan ini kami cetak dan ternyata salah, karena ada berbagai macam peraturan yang mengatur analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan,” terang Yogi saat menjadi pembicara dalam diskusi “Riset Unggulan Unpad dan Kerja Sama untuk Masyarakat Sejahtera” (Riung Karsa), di taman Bale Rumawat Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Jumat (24/8).

Yogi mengatakan, setidaknya ada 3 instansi terkait yang mengeluarkan peraturan mengenai analisis jabatan, beban kerja, dan evaluasi jabatan. Tiga instansi tersebut yaitu Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga peraturan tersebut memiliki versi penghitungan yang berbeda. Hal ini kerap membingungkan para pelaksana pemerintah daerah. Setiap pelaporan analisis kepada kementerian terkait harus dibuat berdasarkan peraturan yang dikeluarkan.

“Jadinya teman-teman di pemerintahan harus buat 3 dokumen, itu bisa mengeluarkan biaya sampai 5 Miliar Rupiah,” kata Yogi.

Menangani permasalahan tersebut, Yogi bersama tim membuat sistem aplikasi berdasarkan satu asesmen. Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, aplikasi tersebut memasukkan penilaian dari 3 peraturan yang ada, yaitu Permendagri Nomor 35 tahun 2012, Permenpan Nomor 33 tahun 2011, dan Peraturan BKN Nomor 12 tahun 2011.

Yogi mengatakan, sebenarnya di beberapa pemerintah daerah telah dikembangkan aplikasi mandiri untuk melakukan analisis jabatan, dan lain-lain. Namun, aplikasi yang dikembangkan hanya merujuk pada satu peraturan saja.

Selain memudahkan pengukuran, aplikasi yang dikembangkan secara offline maupun online memiliki fitur lainnya, seperti mampu menciptakan kode jabatan sendiri dan menyusun peta jabatan. Kode jabatan ini, kata Yogi, merupakan masalah yang kerap terjadi di lapangan.

Aplikasi “E-Aparatur” selanjutnya akan dikembangkan untuk mengukur proses evaluasi jabatan, hingga sampai pada penilaian kerja individu dan kompetensi. Penilaian kompetensi ini menggunakan empat indikator, yaitu manajerial, sosio kultural, teknis, dan pemerintahan.

“Rencananya ketika hasil kompetensinya kurang, ada peringatan bahwa yang bersangkutan harus dilatih apa,” kata Yogi.

Saat ini, sudah ada 9 kota dan kabupaten yang tertarik mengaplikasikan “E-Aparatur”. Namun, Yogi dan tim masih melakukan uji kelayakan, termasuk perolehan Hak Kekayaan Intelektual. “Kami sebagai peneliti ingin dihibahkan ke beberapa Pemprov,” ujar Kepala Pusat Studi Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola FISIP Unpad.

Dalam diskusi Riung Karsa kali ini, hadir Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Korporasi Akademik Unpad Dr. Keri Lestari, M.Si., Apt.*

Laporan oleh Arief Maulana

Share this: